24 C
id

Bendahara Kampus di Tapteng Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Hampir Rp500 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial GT (32), bendahara pada salah satu perguruan tinggi di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak yayasan hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka diamankan pada Sabtu (7/2/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.Kasus ini bermula dari laporan pihak kampus yang diwakili oleh Ketua Yayasan, Dr. Mansur Tanjung, pada Jumat (6/2/2026).

Pihak yayasan mulai mencurigai adanya kejanggalan setelah sejumlah kewajiban keuangan kampus, seperti pembayaran honor panitia, biaya Alat Tulis Kantor (ATK), serta honor kegiatan survei dosen, tidak kunjung dibayarkan meskipun dana telah diperintahkan untuk dicairkan.
“Pelapor merasa curiga karena dana operasional yang seharusnya sudah disalurkan kepada pihak yang berhak, ternyata belum direalisasikan oleh bendahara,” ungkap Iptu Dian.

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan penggelapan semakin menguat setelah penyidik menemukan bukti komunikasi melalui pesan WhatsApp yang diduga berisi pengakuan tersangka telah menggunakan sebagian dana kampus untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, Yayasan Institut Bisnis dan Teknologi Al Washliyah (IBTA) mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp499.634.000,-.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan, di antaranya nota dinas pengambilan dana dari beberapa bank, yakni Bank BRI dan BSI tertanggal 21 November 2025, serta dua nota dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri tertanggal 14 Februari 2025 dan 27 Januari 2025.

Setelah gelar perkara dan dinyatakan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini, GT telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau dalam hubungan kerja. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” tutup Kasat Reskrim.

BOBLUIS 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.