24 C
id

Hari Pertama Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Tapteng Kedepankan Teguran Humanis


Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tapanuli Tengah resmi menggelar Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai pada Senin, 2 Februari 2026. Di hari pertama pelaksanaan, jajaran kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dengan memberikan teguran lisan kepada pelanggar lalu lintas.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Lantas, AKP Dela Antomi, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Tapteng.
“Pada tahap awal Operasi Keselamatan Toba ini, kami mengedepankan tindakan simpatik berupa edukasi dan teguran. Belum ada penindakan tilang tertulis maupun denda,” ujar AKP Dela Antomi.

Berdasarkan hasil kegiatan hari pertama, petugas mencatat 23 pelanggaran yang seluruhnya diberikan teguran lisan. Jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 11 pelanggar. Selain itu, ditemukan pelanggaran kendaraan tidak sesuai peruntukan (4 kasus), penggunaan knalpot brong (2 kasus), berboncengan lebih dari dua orang atau bonceng tiga (3 kasus), serta kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebanyak 3 kasus.

Operasi Keselamatan Toba 2026 direncanakan berlangsung selama 14 hari. Dalam pelaksanaannya, petugas akan memfokuskan pengawasan terhadap 10 prioritas pelanggaran, di antaranya penggunaan helm, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, melawan arus, hingga kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Kasat Lantas menegaskan bahwa operasi ini bukan semata-mata untuk penindakan, tetapi lebih pada upaya membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Lengkapi surat-surat kendaraan, patuhi rambu lalu lintas, gunakan helm standar SNI, dan pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan. Ingat, awal dari kecelakaan adalah pelanggaran,” tutup AKP Dela Antomi.


BOBLUIS 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.