24 C
id

Pemkab Tapanuli Utara Terbitkan Imbauan, Tempat Hiburan dan Kafe Wajib Tutup Pukul 23.00 WIB Selama Ramadan


TAPANULI UTARASumut.suarana.com
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan surat imbauan kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan dan kafe di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Surat bernomor 300.1.1/190/Satpol PP/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 itu ditujukan kepada para pemilik klub malam, bar, karaoke, diskotek, kafe, serta kedai minuman di seluruh wilayah Taput.

Dalam imbauan tersebut ditegaskan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi pelaku usaha. Pertama, jam operasional usaha dibatasi hingga pukul 23.00 WIB dan diwajibkan tutup setelahnya. Kedua, bagi tempat usaha yang menggunakan live musik atau musik sejenis, diminta untuk mengurangi volume suara guna menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

Selain itu, para pemilik dan pengelola restoran, diskotek, kafe, bar, serta kedai minuman juga diwajibkan mengurus dan melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha. Mereka juga diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan, keindahan, serta ketertiban umum di lokasi usaha masing-masing.

Pemkab Tapanuli Utara menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, Mutiha Simaremare, ST, menyampaikan bahwa imbauan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh toleransi selama Ramadan, khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dan mematuhi ketentuan yang telah disampaikan demi menjaga ketenteraman masyarakat selama Ramadan,” ujarnya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara sebagai laporan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Tapanuli Utara berharap tercipta suasana Ramadan yang aman, tertib, dan harmonis di tengah keberagaman masyarakat.

BOBLUIS 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.