24 C
id

Beraksi Saat Warga Mengungsi, Dua Pencuri di Tapteng Diringkus Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memanfaatkan situasi pascabencana untuk menggasak harta benda milik warga yang tengah mengungsi.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/562/XII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah yang dilayangkan korban, Ledy Risnawati Sitompul.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban kembali ke rumahnya di Kelurahan Sipange untuk memeriksa kondisi bangunan dan barang-barang miliknya setelah kawasan tersebut terdampak bencana alam. Namun setibanya di lokasi, korban mendapati jendela kamar dalam keadaan rusak dan teralis besi telah dibobol.

Di dalam rumah yang masih dipenuhi lumpur sisa bencana, korban menemukan sejumlah jejak kaki mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, beberapa barang berharga seperti telepon genggam, laptop, dan jam tangan diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp.21 juta.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, penyidik mencurigai dua pria yang sempat terlihat berada di sekitar lokasi saat permukiman dalam kondisi sepi akibat pemadaman listrik dan gangguan distribusi air bersih pascabencana.

Tim Unit I Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial JG (27), buruh harian lepas warga Lingkungan II Gunung Tua, Kelurahan Sipange, serta WS (24), warga Jalan H. Ismail Harahap, Kota Padangsidimpuan.
“Salah satu tersangka, yakni WS, diketahui juga tengah menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana lain yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan,” ungkap Iptu Dian.

Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa pelapor, para saksi, serta kedua tersangka, dan turut mengamankan sejumlah barang bukti. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya di wilayah yang sedang dalam tahap pemulihan pascabencana. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.