24 C
id

Polres Tapteng Amankan Pelaku Pencurian Perabot Rumah di Perumahan Terdampak Banjir Pandan Asri


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian perabot rumah tangga yang terjadi di kawasan terdampak bencana banjir di Komplek Perumahan Pandan Asri, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (8/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RJS (33) yang diduga melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi pascabencana.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/II/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH, tertanggal 8 Februari 2026.

Peristiwa bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terduga pelaku terlihat mengambil satu unit dinamo dari samping gudang milik korban Agusman Zebua (26). Selain itu, pelaku juga diketahui membawa tas ransel berisi potongan jemuran aluminium yang diduga diambil dari rumah korban lainnya, Larry Pakpahan.

Saat ditegur oleh saksi, pelaku sempat memberikan alasan sebelum akhirnya melarikan diri ke arah belakang permukiman warga. Mengetahui kejadian tersebut, para korban bersama warga sekitar melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di area sekitar lokasi.

Petugas yang menerima laporan segera mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, yaitu:
-1 unit dinamo
Potongan jemuran aluminium berbagai ukuran.
-1 buah tas ransel hitam.
-1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu.Akibat peristiwa tersebut, total kerugian materiil yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp1.800.000.

Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana menjelaskan bahwa status RJS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap IPTU Dian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah terdampak bencana, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Tapanuli Tengah.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.