Hukum dan Kriminal
0
Cabuli Siswi SMK Satu Marga di Sibolga,Pemuda Diamankan Polres Tapteng.
TAPTENG|Sumut.suarana.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial IH (18) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Murai, Kota Sibolga, pada Minggu sore (25/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah yang diterima pada 12 Januari 2026.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka di sebuah rumah di sekitar Jalan Murai. Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan IH tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur.
Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali di beberapa lokasi, antara lain di sebuah rumah kosong serta sebuah pondok di wilayah Kelurahan Lubuk Tukko II, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Informasi yang berkembang di tengah keluarga menyebutkan bahwa korban dan tersangka diketahui berasal dari satu marga. Dalam adat Batak, pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki marga yang sama tidak diperbolehkan karena dianggap masih satu garis keturunan secara adat.
Pihak keluarga korban disebut menyampaikan bahwa kondisi tersebut membuat permasalahan semakin berat secara sosial dan adat, selain dampak hukum dan psikologis yang kini harus dihadapi korban.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa unsur adat tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan perlindungan identitas, pendampingan, dan pemulihan korban menjadi prioritas.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak serta keberanian untuk melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
BOBLUIS
