24 C
id

Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan Terungkap, 3 Orang Diamankan Polres Tapteng


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus penjarahan Bina Swalayan Pandan yang terjadi saat situasi bencana pada November 2025 lalu. Dalam pengungkapan ini, tiga orang berhasil diamankan, termasuk seorang penadah barang elektronik hasil curian.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/549/XII/2025 yang dilaporkan pada Desember 2025.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa tim Opsnal awalnya mengamankan seorang pria berinisial ABM pada Sabtu malam (24/1/2026) terkait kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, ABM mengaku pernah terlibat aksi pencurian di Bina Swalayan Pandan bersama rekannya berinisial AFS.
“Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFS di sekitar Tugu Ikan Sibuluan pada pukul 23.10 WIB,” ujar AKBP Muhammad Alan Haikel.

Dari pengembangan penyelidikan terhadap ABM dan AFS, diketahui bahwa sebagian barang hasil curian berupa tablet telah dijual kepada seorang pria berinisial MN (38), warga Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan MN bersama satu unit tablet/HP yang diduga merupakan barang hasil penjarahan.

MN diduga berperan sebagai penadah barang elektronik hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kapolres menyebutkan, akibat aksi penjarahan tersebut, pihak Bina Swalayan mengalami kerugian yang sangat besar.
“Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Saat ini kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, kertas kotak, serta delapan kotak pembungkus alat elektronik,” jelas Kapolres.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan gelar perkara guna menentukan proses hukum berikutnya.

Imbauan untuk Masyarakat
Polres Tapanuli Tengah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga jauh di bawah pasaran tanpa dokumen resmi.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ikut menjadi bagian dari rantai kejahatan,” tegas Kapolres.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.