Harga BBM Melonjak Liar, Pemkab Taput Ultimatum Pengecer : Patuhi HET atau Diproses Hukum
![]() |
| Gambar ilustrasi |
Di tengah kelangkaan BBM akibat banjir dan longsor yang melanda wilayah Taput, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengeluarkan peringatan keras kepada para pedagang BBM eceran yang nekat menaikkan harga jauh di atas ketentuan.
Sejumlah temuan di lapangan mengungkapkan Pertalite dijual hingga Rp 25.000 per liter, memicu keresahan masyarakat yang sedang berjuang memulihkan diri dari dampak bencana.
Pemkab Taput bersama Polres, Kodim 0210/TU, Kejaksaan Negeri, dan seluruh pengelola SPBU telah menandatangani Kesepakatan Bersama Pengendalian Distribusi BBM berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 552 Tahun 2025 tentang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Dalam kesepakatan itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan sebagai berikut:
Pertalite: Rp 13.000/liter
Biosolar: Rp 10.000/liter
Pertamax: Rp 16.000/liter
Pemerintah menegaskan, pedagang yang menjual BBM melebihi HET atau melakukan penimbunan akan dikenakan sanksi berat sesuai UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar.
BOBLUIS

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana