24 C
id

Dapot Hutabarat Ultimatum Tegas,Aktivitas Galian C di Sungai Batang Toru Harus Dihentikan

Dapot Hutabarat 

Tapanuli Utara|Sumut.suarana.com

Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara sekaligus ketua Fraksi Partai Demokrat, Dapot Hutabarat  mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas galian C (tambang pasir) di sepanjang aliran Sungai Situmandi/Batang Toru, kabupaten Tapanuli Utara. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan, baik yang dilakukan secara manual maupun menggunakan mesin harus dihentikan.

Menurut Dapot Hutabarat, aktivitas tambang pasir yang semakin masif telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mengancam kelestarian sungai, dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

"Ini tidak bisa dibiarkan lagi. Aktivitas galian di sepanjang sungai Batang Toru sudah terbukti merusak lingkungan dan habitat sungai.Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari banjir dan longsor hingga rusaknya akses jalan akibat dilalui truk pengangkut pasir.Semua aktifitas harus dihentikan"tegas Dapot saat diwawancarai Media ini,Selasa (9/12/2025) di gedung DPRD Taput.

Dapot menjelaskan,aktivitas penambangan pasir tanpa pengawasan ketat memberikan dampak destruktif yang signifikan, di antaranya:
1.Penggalian pasir secara berlebihan menggerus dasar sungai dan memperlebar tanggul sungai, sehingga memicu abrasi dan longsor di pinggir sungai.

2.Struktur alami sungai rusak, daya tampung air berkurang, dan aliran air menjadi tak stabil. Situasi ini menjadi penyebab meningkatnya frekuensi banjir mendadak di pemukiman sekitar.

3.kerusakan habitat sungai, seperti ekosistem ikan, plankton, dan biota air lainnya terganggu akibat perubahan struktur dasar sungai dan meningkatnya kekeruhan air.

4.kerusakan infrastruktur jalan,
mobilisasi truk pengangkut pasir menyebabkan jalan-jalan desa, terkhusus di desa Hutagalung kecamatan Siatas Barita sudah rusak parah,berlubang dan membahayakan pengguna jalan.

5.Mengancam jembatan dan fondasi infrastruktur,penurunan dasar sungai (stream degradation) dapat melemahkan struktur jembatan atau bangunan yang berdiri di dekat sungai.

6.mengakibatkan banjir dan longsor, yang mengancam keselamatan warga yang tinggal disekitar.

Dapot Hutabarat mengingatkan bahwa aktivitas galian C wajib mengikuti aturan perundang-undangan. Penambangan yang tidak memiliki izin atau merusak lingkungan secara otomatis melanggar hukum.

Dalam regulasinya,tambah Dapot, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),mengatur bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Selain itu,sambungnya, terdapat juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang tata cara perizinan usaha pertambangan,serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan harus dihentikan dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.

Dapot Hutabarat mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas menutup seluruh aktivitas galian C di sepanjang Sungai Batang Toru,melakukan penyegelan alat berat dan mesin sedot pasir ilegal,menertibkan truk pengangkut pasir yang tidak memiliki dokumen resmi dan melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang rusak akibat penambangan.

"Kalau tidak dihentikan sekarang, kerusakan akan meluas dan masyarakat yang menanggung akibat.Ini bukan soal ekonomi,tapi soal keselamatan warga"tandasnya.

Masyarakat Desa Siraja Hutagalung Unjuk Rasa Tuntut Tutup Tambang Pasir

Diketahui,sehari sebelumnya, Senin (8/12),puluhan masyarakat desa Siraja Hutagalung melakukan aksi demonstrasi damai di gedung DPRD Taput, menuntut pemerintah dan APH agar aktivitas tambang pasir di sungai Batang Toru segera dihentikan.

Menanggapi seruan aksi demonstrasi tersebut, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan akan mengambil langkah-langkah  yang tepat untuk menghentikan aktifitas galian C tersebut. Fraksi Demokrat juga menyampaikan bahwa tidak hanya karena aksi demo, tetapi di setiap agenda pemandangan fraksi di DPRD Tapanuli Utara hal itu selalu disuarakan.

BOBLUIS


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita