Dapot Hutabarat Ultimatum Tegas,Aktivitas Galian C di Sungai Batang Toru Harus Dihentikan
![]() |
| Dapot Hutabarat |
Tapanuli Utara|Sumut.suarana.com
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara sekaligus ketua Fraksi Partai Demokrat, Dapot Hutabarat mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas galian C (tambang pasir) di sepanjang aliran Sungai Situmandi/Batang Toru, kabupaten Tapanuli Utara. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan, baik yang dilakukan secara manual maupun menggunakan mesin harus dihentikan.
Menurut Dapot Hutabarat, aktivitas tambang pasir yang semakin masif telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mengancam kelestarian sungai, dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
"Ini tidak bisa dibiarkan lagi. Aktivitas galian di sepanjang sungai Batang Toru sudah terbukti merusak lingkungan dan habitat sungai.Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari banjir dan longsor hingga rusaknya akses jalan akibat dilalui truk pengangkut pasir.Semua aktifitas harus dihentikan"tegas Dapot saat diwawancarai Media ini,Selasa (9/12/2025) di gedung DPRD Taput.
Dapot menjelaskan,aktivitas penambangan pasir tanpa pengawasan ketat memberikan dampak destruktif yang signifikan, di antaranya:
1.Penggalian pasir secara berlebihan menggerus dasar sungai dan memperlebar tanggul sungai, sehingga memicu abrasi dan longsor di pinggir sungai.
2.Struktur alami sungai rusak, daya tampung air berkurang, dan aliran air menjadi tak stabil. Situasi ini menjadi penyebab meningkatnya frekuensi banjir mendadak di pemukiman sekitar.
3.kerusakan habitat sungai, seperti ekosistem ikan, plankton, dan biota air lainnya terganggu akibat perubahan struktur dasar sungai dan meningkatnya kekeruhan air.
4.kerusakan infrastruktur jalan,
mobilisasi truk pengangkut pasir menyebabkan jalan-jalan desa, terkhusus di desa Hutagalung kecamatan Siatas Barita sudah rusak parah,berlubang dan membahayakan pengguna jalan.
5.Mengancam jembatan dan fondasi infrastruktur,penurunan dasar sungai (stream degradation) dapat melemahkan struktur jembatan atau bangunan yang berdiri di dekat sungai.
6.mengakibatkan banjir dan longsor, yang mengancam keselamatan warga yang tinggal disekitar.
Dapot Hutabarat mengingatkan bahwa aktivitas galian C wajib mengikuti aturan perundang-undangan. Penambangan yang tidak memiliki izin atau merusak lingkungan secara otomatis melanggar hukum.
Dalam regulasinya,tambah Dapot, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),mengatur bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Selain itu,sambungnya, terdapat juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang tata cara perizinan usaha pertambangan,serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan harus dihentikan dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.
Dapot Hutabarat mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas menutup seluruh aktivitas galian C di sepanjang Sungai Batang Toru,melakukan penyegelan alat berat dan mesin sedot pasir ilegal,menertibkan truk pengangkut pasir yang tidak memiliki dokumen resmi dan melakukan pemulihan lingkungan di titik-titik yang rusak akibat penambangan.
"Kalau tidak dihentikan sekarang, kerusakan akan meluas dan masyarakat yang menanggung akibat.Ini bukan soal ekonomi,tapi soal keselamatan warga"tandasnya.
![]() |
| Masyarakat Desa Siraja Hutagalung Unjuk Rasa Tuntut Tutup Tambang Pasir |
Diketahui,sehari sebelumnya, Senin (8/12),puluhan masyarakat desa Siraja Hutagalung melakukan aksi demonstrasi damai di gedung DPRD Taput, menuntut pemerintah dan APH agar aktivitas tambang pasir di sungai Batang Toru segera dihentikan.
Menanggapi seruan aksi demonstrasi tersebut, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghentikan aktifitas galian C tersebut. Fraksi Demokrat juga menyampaikan bahwa tidak hanya karena aksi demo, tetapi di setiap agenda pemandangan fraksi di DPRD Tapanuli Utara hal itu selalu disuarakan.
BOBLUIS


Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana