Atasi Kelangkaan, Pemkab Taput Tetapkan Aturan Ketat Distribusi BBM,Pelanggar Terancam 6 Tahun Penjara
Tapanuli Utara|Sumut.suarana.com
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama Polres Tapanuli Utara, Kodim 0210/TU, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, serta para pengelola SPBU di seluruh wilayah Taput resmi tandatangani Kesepakatan Bersama mengenai pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Dokumen kesepakatan merujuk pada Keputusan Bupati Taput Nomor 552 Tahun 2025 yang menetapkan status tanggap darurat akibat bencana hidrometeorologi yang berdampak pada terganggunya akses, logistik, dan meningkatnya risiko kelangkaan BBM.
Untuk memastikan distribusi merata dan tepat sasaran, sejumlah aturan berikut diberlakukan yaitu:
-Larangan pengisian jerigen untuk masyarakat umum mulai 6-9 Desember 2025.Pengisian jerigen hanya diperbolehkan untuk keperluan tanggap darurat dengan Surat Rekomendasi Resmi dari Pemkab Taput.
-Pembatasan pembelian BBM Pertalite/Solar maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat, 30 liter untuk roda 6 dan 3 liter untuk kendaraan roda dua.
-SPBU dilarang memberikan layanan prioritas tersembunyi kepada pihak tertentu dan wajib mengutamakan masyarakat umum.
Untuk menjaga ketertiban dan mencegah antrean panjang atau potensi kericuhan,personel TNI,Polri , Satpol PP dan Dinas Perhubungan diturunkan untuk mengatur lalu lintas dan mengawasi proses pengisian BBM.
Pemerintah daerah mengawasi langsung seluruh transaksi untuk mencegah penyalahgunaan distribusi.Aparat akan bertindak tegas terhadap oknum yang mencoba mengacaukan kondisi di SPBU.
Untuk menjamin keterjangkauan BBM di wilayah terpencil,SPBU dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, namun wajib memiliki Surat Rekomendasi Pemkab Taput.
-Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer ditetapkan sebagai berikut:
Pertalite Rp 13.000/liter.
Biosolar Rp 10.000/liter.
Pertamax Rp 16.000/liter.
Pemerintah Taput, TNI–Polri, dan Kejaksaan akan melakukan monitoring ketat terhadap seluruh proses distribusi.Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif dan tidak merugikan masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan sanksi sebagai berikut:
-Penimbunan, manipulasi, atau penjualan di atas HET dikenai ancaman sesuai UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas berupa Pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal 60 miliar.
-Bagi SPBU yang melanggar aturan bisa dikenakan pembekuan izin,pengurangan kuota,atau pencabutan izin operasional jika terbukti terlibat.
-Pengisian jerigen tanpa surat rekomendasi selama pembatasan akan dikenai pembatalan transaksi, pencatatan identitas,penindakan hukum jika terbukti untuk penimbunan atau kepentingan komersial ilegal.
-Pengendara yang memaksa membeli melebihi batas akan ditolak dan dicatat identitasnya. Bagi pelanggar berulang, petugas dapat merekomendasikan tindakan kepolisian.
-Petugas SPBU yang bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memprioritaskan pelayanan ilegal atau melakukan pengisian berulang akan dikenai, teguran keras, pergantian petugas oleh manajemen SPBU,pemeriksaan oleh Pertamina dan pemerintah daerah.
-Tanpa Surat Rekomendasi Pemkab Taput, distribusi BBM dilarang.
-Pelanggaran seperti pengangkutan ilegal atau penjualan melebihi HET dikenai penyitaan BBM oleh aparat, proses hukum sesuai UU Migas, pencabutan rekomendasi dan larangan pengangkatan ke seluruh wilayah Taput.
-Tindakan provokatif, menerobos antrean, atau melawan petugas akan ditindak langsung oleh TNI–Polri.Pelanggar dapat dikenai pasal ketertiban umum.
Kesepakatan ini berlaku selama masa tanggap darurat dan dapat diperpanjang sesuai kondisi lapangan. Pemerintah Taput mengajak masyarakat tetap tenang, tertib, dan bersama-sama menjaga situasi agar stabil selama masa pemulihan.
BOBLUIS

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana