24 C
id

Atasi Kelangkaan, Pemkab Taput Tetapkan Aturan Ketat Distribusi BBM,Pelanggar Terancam 6 Tahun Penjara

Tapanuli Utara|Sumut.suarana.com

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama Polres Tapanuli Utara, Kodim 0210/TU, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, serta para pengelola SPBU di seluruh wilayah Taput resmi tandatangani  Kesepakatan Bersama  mengenai pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Dokumen kesepakatan  merujuk pada Keputusan Bupati Taput Nomor 552 Tahun 2025 yang menetapkan status tanggap darurat akibat bencana hidrometeorologi yang berdampak pada terganggunya akses, logistik, dan meningkatnya risiko kelangkaan BBM.

Untuk memastikan distribusi merata dan tepat sasaran, sejumlah aturan berikut diberlakukan yaitu:
-Larangan pengisian jerigen  untuk masyarakat umum mulai 6-9 Desember 2025.Pengisian jerigen hanya diperbolehkan untuk keperluan tanggap darurat dengan Surat Rekomendasi Resmi dari Pemkab Taput.

-Pembatasan pembelian BBM Pertalite/Solar maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat, 30 liter untuk roda 6 dan 3 liter  untuk kendaraan roda dua.

-SPBU dilarang memberikan layanan prioritas tersembunyi kepada pihak tertentu dan wajib mengutamakan masyarakat umum.

Untuk menjaga ketertiban dan mencegah antrean panjang atau potensi kericuhan,personel TNI,Polri , Satpol PP dan Dinas Perhubungan  diturunkan untuk mengatur lalu lintas dan mengawasi proses pengisian BBM.

Pemerintah daerah mengawasi langsung seluruh transaksi untuk mencegah penyalahgunaan distribusi.Aparat akan bertindak tegas terhadap oknum yang mencoba mengacaukan kondisi di SPBU.

Untuk menjamin keterjangkauan BBM di wilayah terpencil,SPBU dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, namun wajib memiliki Surat Rekomendasi Pemkab Taput.

-Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer ditetapkan sebagai berikut:
Pertalite Rp 13.000/liter.
Biosolar Rp 10.000/liter.
Pertamax Rp 16.000/liter.

Pemerintah Taput, TNI–Polri, dan Kejaksaan akan melakukan monitoring ketat terhadap seluruh proses distribusi.Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif dan tidak merugikan masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan sanksi sebagai berikut:

-Penimbunan, manipulasi, atau penjualan di atas HET dikenai ancaman sesuai UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas berupa Pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal 60 miliar.

-Bagi SPBU yang melanggar aturan bisa dikenakan pembekuan izin,pengurangan kuota,atau pencabutan izin operasional jika terbukti terlibat.

-Pengisian jerigen tanpa surat rekomendasi selama pembatasan  akan dikenai pembatalan transaksi, pencatatan identitas,penindakan hukum jika terbukti untuk penimbunan atau kepentingan komersial ilegal.

-Pengendara yang memaksa membeli melebihi batas akan ditolak dan dicatat identitasnya. Bagi pelanggar berulang, petugas dapat merekomendasikan tindakan kepolisian.

-Petugas SPBU yang bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memprioritaskan pelayanan ilegal atau melakukan pengisian berulang akan dikenai, teguran keras, pergantian petugas oleh manajemen SPBU,pemeriksaan oleh Pertamina dan pemerintah daerah.

-Tanpa Surat Rekomendasi Pemkab Taput, distribusi BBM dilarang.

-Pelanggaran seperti pengangkutan ilegal atau penjualan melebihi HET dikenai penyitaan BBM oleh aparat, proses hukum sesuai UU Migas, pencabutan rekomendasi dan larangan pengangkatan ke seluruh wilayah Taput.

-Tindakan provokatif, menerobos antrean, atau melawan petugas akan ditindak langsung oleh TNI–Polri.Pelanggar dapat dikenai pasal ketertiban umum.

Kesepakatan ini berlaku selama masa tanggap darurat dan dapat diperpanjang sesuai kondisi lapangan. Pemerintah Taput mengajak masyarakat tetap tenang, tertib, dan bersama-sama menjaga situasi agar stabil selama masa pemulihan.

BOBLUIS


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita