24 C
id

Polres Taput Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tiga Kasus


TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com 
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika, Rabu (5/11/2025) di lapangan Mapolres Taput, Tarutung. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 123,18 gram dan ganja kering seberat 17,84 gram, hasil sitaan dari tiga kasus berbeda.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Sat Res Narkoba Polres Taput disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Taput, penasihat hukum tersangka, serta para penyidik pembantu. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Taput AKP Philip A. Purba, SH, MH, yang didampingi oleh KBO Narkoba Ipda Andri M. Simanjuntak, SH.

Tiga Kasus Narkotika

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus selama Oktober 2025,
1. Kasus pertama terjadi di Rutan Tarutung pada 11 Oktober 2025, dengan tersangka Tulus Fielix Bona Risky Matondang dan Basri Hutabalian. Polisi menyita sabu-sabu seberat 27,84 gram.
2. Kasus kedua diungkap di Jalan Ferdinan Lumban Tobing, Tarutung, pada 18 Oktober 2025. Tersangka Pangihutan Sinambela alias Pangi ditangkap dengan barang bukti ganja kering seberat 44,34 gram.
3. Kasus ketiga terjadi di Desa Simamora, kompleks Pajak Tarutung, juga pada 18 Oktober 2025. Tersangka Doni M.V. Manalu diamankan dengan barang bukti ganja kering seberat 98,84 gram.

Disaksikan Unsur Penegak Hukum

Dalam kegiatan pemusnahan, turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Taput yang diwakili Malondo Sitorus, serta penasihat hukum tersangka Daniel Lumban Tobing, SH. Pemusnahan dilakukan dengan cara memusnahkan langsung barang bukti di hadapan para saksi dari unsur penegak hukum.

AKP Philip A. Purba menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Taput dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Tapanuli Utara.

“Setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Ini bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Taput,” tegasnya.

Polres Taput juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat,” pungkas AKP Philip.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.