24 C
id

Maraknya Galian C Ilegal di Tapanuli Utara Buktikan Lemahnya Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup


TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Aktivitas galian C atau tambang pasir dan batu (sirtu) di berbagai wilayah Kabupaten Tapanuli Utara kian marak dan mengkhawatirkan. Sejumlah titik terlihat beroperasi tanpa papan izin resmi, bahkan sebagian berada di dekat pemukiman warga dan aliran sungai yang rawan longsor.

Kondisi ini menimbulkan sorotan dari masyarakat yang menilai lemahnya fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Taput. Mereka menilai instansi terkait seolah tutup mata terhadap aktivitas penambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

“Sudah jelas ada pelanggaran, tapi tidak ada tindakan tegas. Setiap hari truk keluar masuk membawa material tanpa ada pengawasan. Bahkan baru-baru ini, seorang penambang tewas tertimpa material batu di salah satu tambang batu di Desa Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon,” ujar seorang warga Desa Situmeang Habinsaran yang enggan disebut namanya, Senin (3/11/2025).

Diketahui, beberapa lokasi galian C aktif di Kecamatan Sipoholon, Tarutung, Siatas Barita,Siborong-borong, Pahae dan  bahkan hampir ditemukan di setiap kecamatan di Taput. Aktivitas tersebut pastinya menyebabkan kerusakan jalan akibat tonase kendaraan berlebihan, serta menimbulkan debu dan pencemaran air sungai.

Pemerhati lingkungan yang juga seorang pengacara kondang, Sahala Arfan Saragi, kepada media ini menyebutkan bahwa lemahnya kontrol dan penegakan aturan dari DLH menjadi akar persoalan.
“Kalau DLH bekerja sesuai tupoksinya, izin lingkungan harus dicek, dampak lingkungan dikaji, dan sanksi diberikan bagi yang melanggar. Tapi yang kita lihat sekarang, seperti tidak ada tindakan nyata,” tegasnya.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Selain itu,tambah Sahala Arfan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sebagai syarat utama izin operasi.

"Dengan demikian, apabila ada aktivitas galian C yang berjalan tanpa izin atau tanpa dokumen lingkungan yang sah, maka DLH berwenang untuk melakukan penghentian sementara, pencabutan rekomendasi, atau penegakan hukum administratif sesuai kewenangannya"pungkasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pertaatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara Saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut melalui Aplikasi WhatsApp mengatakan singkat bahwa semua sudah tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Perpres tersebut tertuang, pemerintah Kabupaten /kota tidak berwenang memberikan Izin Tambang Mineral dan Batubara, namun dalam tugas pengawasan Dokumen Lingkungan , inspeksi dan pemantauan lapangan, melaporkan apabila ada tambang galian c ilegal kepada Gubernur atau kementerian ESDM , memberikan Rekomendasi Lingkungan tetap menjadi wewenang DLH Kabupaten/kota

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan penertiban dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan tambang ilegal agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

BOBLUIS 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita