24 C
id

Kasus Tambang Ilegal Telan Korban di Sipoholon, Polres Taput Masih Lakukan Penyelidikan

Foto Ilustrasi 
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com  Aktivitas tambang batu padas tanpa izin di Kecamatan Sipoholon kembali menelan korban jiwa. Seorang buruh penggali batu padas bernama Mangapul Manullang (45), warga Lumban Julu, Desa Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, tewas tertimpa reruntuhan batu saat bekerja pada Kamis (23/10/2025) lalu.

Peristiwa tragis itu terjadi di lokasi tambang batu padas yang berada di Dusun III Sabungan Nihuta, Desa Simanungkalit. Menurut keterangan kepolisian, tim Inafis Polres Taput telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai langkah awal penyelidikan.
Korban disemayamkan di rumah duka

Polres Taput Masih Lakukan Penyelidikan

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan hasil penyelidikan sementara kepada wartawan Media ini, Senin (3/11/2025).

“Dari hasil penyelidikan sementara di lapangan, polisi menemukan bahwa korban bukan pekerja tetap di tambang tersebut. Namun, korban memiliki kesepakatan kerja dengan pemilik tambang. Demikian juga pihak keluarga korban telah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum,” ujar Walpon di ruang kerjanya.

Meski demikian, Polres Taput menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Aparat kepolisian tengah menelusuri status izin dan tanggung jawab pihak pengelola tambang, guna memastikan apakah terdapat unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.

“Kami masih mendalami status legalitas kegiatan tambang di lokasi itu dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum,” pungkas Walpon.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena aktivitas penambangan ilegal di wilayah Tapanuli Utara dinilai berisiko tinggi dan kerap mengancam keselamatan pekerja.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita