Kasus Korupsi Pengadaan ISP Dinas Kominfo,Kejari Taput Kembalikan Uang Kerugian Negara 1,99 Miliar
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.995.722.954 dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh terpidana Hendrick Raharjo , Direktur PT Mitra Visioner Pratama selaku pihak penyedia, dan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk,SH,MH didampingi Kasi Pidsus Frans Affandhi,SH,MH kepada Kepada BPKAD Taput Kijo Sinaga,SE,M.si bersama Kepala Inspektorat Taput Drs.Erikson Siagian,M.si pada Rabu (12/11/2025) di Aula Kantor Kejari Taput.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 87/PID/.SUS-TPK/2025/PN.Mdn, terpidana Hendrick Raharjo dijatuhi hukuman 2: tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,99 miliar.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kejari Taput untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Kami berharap uang yang telah dikembalikan ini dapat digunakan kembali untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara,” ujar Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk dalam konferensi pers.
Kajari menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang lagi di Tapanuli Utara. Menurutnya, uang negara seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
“Sayang kalau uangnya terpendam. Cukup sekali, jangan sampai sepuluh kali. Kalau tidak ada korupsi, program pemerintah akan benar-benar tersampaikan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Dedy Frits, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam perkara korupsi pengadaan Internet Service Provider ini, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Polmudi Sagala selaku Kepala Dinas Kominfo, Ansan Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Hendrick Raharjo sebagai pihak penyedia.
Kajari Taput menjelaskan bahwa dalam proses hukum, hanya terpidana Hendrick Raharjo yang dibebankan untuk membayar uang pengganti, sementara dua lainnya tidak.
“Dalam pengembalian ini, hanya terpidana Hendrick Raharjo yang dibebankan uang pengganti, sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Kajari.
Dengan pengembalian uang kerugian negara tersebut, Kejari Taput kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara demi mendukung pembangunan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas.
BOBLUIS

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana