24 C
id

Apa Tugas dan Fungsi BPD ???, Masyarakat Wajib Tahu, Ini Penjelasannya


TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Sebagian masyarakat, khususnya yang tinggal di Desa mungkin tidak tahu atau tidak mengerti apa itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tugas, fungsi serta masa tugasnya.

Salah satu contoh di kecamatan Sipahutar, kabupaten Tapanuli Utara,beberapa warga saat minum kopi di salah satu warung di satu desa menanyakan kepada saya apa itu BPD dan apa tugas dan fungsinya.Nah..disini penulis (Bobluis) sengaja menulis dan memaparkan hal tersebut untuk diketahui masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD menjadi wadah penyalur aspirasi masyarakat sekaligus mitra kerja pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tugas utama membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Selain itu, BPD juga berfungsi sebagai lembaga yang menjaga keseimbangan kekuasaan di tingkat desa. BPD berhak memberikan saran dan pendapat terhadap kebijakan yang diambil oleh kepala desa, baik dalam perencanaan pembangunan maupun pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Masa jabatan anggota BPD ditetapkan selama enam (6) tahun  dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya , sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (3) UU Desa.

Proses pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, melalui musyawarah perwakilan wilayah dusun atau secara langsung oleh masyarakat desa. Setelah terpilih, anggota BPD wajib menjaga integritas, kejujuran, dan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Dengan fungsi dan tanggung jawab yang strategis, BPD diharapkan menjadi mitra sejajar pemerintah desa dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka, adil, dan berpihak pada kepentingan warga.

(Dikutip dari berbagai sumber)

BOBLUIS

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita