24 C
id

Polres Tapanuli Utara Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 8,5 Kg Ganja Kering


TAPANULI UTARA|sumut.suarana.com 
Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Taput) musnahkan barang bukti ganja kering seberat 8.506,81 gram atau 8,5 Kg hasil tangkapan satuan reserse narkoba pada bulan agustus 2025 lalu.
Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Taput, jumat (12/9/2025 ). 

Pemusnahan barang bukti dihadiri  Kapolres Tapanuli Utara AKBP.Ernis Sitinjak,S.H.,S.I.K, bersama Kasat Res Narkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H.,M.H., Kajari Tapanuli Utara  yang diwakili kasi Pidum Arpan Charles Pandiangan, Jaksa Penuntut Umum Gindo Purba S.H.,M.H, mewakili ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara Nanda Pratama,S.H., Dinas Kesehatan pemkab Taput yang diwakili Berta Tambunan  SKM.,M.M, KBO Satres narkoba Polres Taput Ipda Andri M. Simanjuntak, S.H, Kanit II Satres narkoba Ipda Ardiansyah Ismail Lubis, S.H.,M.H, serta Penasehat Hukum para tersangka yaitu Langlang Buana, S.H. dan juga disaksikan langsung oleh ke enam tersangka.
Pemusnahan Barang Bukti disaksikan langsung ke enam tersangka 

Kepada Media ini Kapolres Tapanuli Utara  melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing usai pembakaran barang bukti menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ganja kering itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Taput.

Barang bukti yang dimusnahkan  merupakan hasil penangkapan sat narkoba pada bulan agustus 2025 dari tangan enam tersangka.

Ke enam tersangka yaitu RB (23) warga Simajambu, desa Simangumban Jae kecamatan Simangumban - Taput, SS (21) warga Luat Lombang, desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, RPH (21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae,  kecamatan Simangumban -Taput,  CWH (23 ) warga Simangumban Jae,  kecamatan Simangumban -Taput ,HR (33) warga Dusun Hutaimbaru  Desa Luat Lombang kecamatan Sipirok, kabupaten Tapsel dan TT ( 30) warga kecamatan Pangaribuan, Taput. 

"Saat kita masih melengkapi berkas perkara ke enam tersangka untuk segera dikirimkan ke pihak kejaksaan" tukas Baringbing.

BOBLUIS 


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.