24 C
id

Kapoldasu Apresiasi dan Motivasi Polres Tapteng Atas Penjagaan Kamtibmas

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., beserta rombongan kunjungi Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam rangka kunjungan kerjanya, Selasa, 16 September 2025.

Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memperkuat soliditas internal dan memberikan motivasi kepada personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Rombongan Kapolda tiba di Mapolres Tapanuli Tengah sekitar pukul 15.30 WIB. Turut hadir mendampingi Kapolda, Ketua Bhayangkari Sumut Ny. Mona Whisnu, serta sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Sumut.

Kedatangan Kapoldasu yang turut didampingi ketua Bhayangkati Sumut beserta PJU Polda Sumut  disambut langsung oleh Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya beserta jajaran pejabat utama Polres dan Seluruh personel Polres Tapteng.

Kapoldasu saat menyampaikan arahannya mengatakan apresiasi tinggi atas dedikasi personel Polres Tapteng yang berhasil menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dan juga menekankan bahwa keterbatasan personel tidak boleh menjadi hambatan, melainkan sebuah tantangan untuk lebih berinovasi dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Kepercayaan publik terhadap institusi Polri adalah hal yang paling penting. Kita harus terus membangun kerja sama erat dengan TNI, Forkopimda, dan tokoh masyarakat untuk memastikan stabilitas keamanan terus terjaga,” ucap Kapolda.

Selain itu ,Kapolda juga berharap kunjungan kerja ini dapat menjadi dorongan semangat bagi seluruh personel Polres Tapteng. 
“Semoga Polres Tapteng bisa terus menjadi contoh dalam menciptakan keamanan dan kedekatan dengan masyarakat,”ujar Kapoldasu mengakhiri sambutannya.

Hotman Nainggolan 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.