24 C
id

Sempat Melarikan Diri,Polres Tapteng Tangkap Pria Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Seorang pria berinisial F.L (36) ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/351/VII/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 6 Juli 2025. 

Korban, seorang siswi berusia 16 tahun berinisial A.T.L melaporkan bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku di rumahnya di Kecamatan Pandan, Tapteng.

"Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali sejak bulan Mei 2025," terang Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M. Taufik Siregar, S.H

AKP M. Taufik Siregar menjelaskan, timnya menerima informasi bahwa pelaku yang sempat melarikan diri ke Pulau Nias akan kembali ke Sibolga menggunakan kapal ASDP. Tim yang dipimpin oleh AIPTU Rudi Purba dan AIPDA Winaya segera bergerak ke Pelabuhan Sibolga.

Petugas berhasil menangkap pelaku  di Pelabuhan Sibolga pada Sabtu, 12 Juli 2025. 
"Pelaku berhasil kami tangkap saat kapal bersandar pada pukul 06.30 WIB," jelasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat kuasa, fotokopi kartu keluarga, dan satu pasang pakaian milik korban. 

"Atas perbuatannya, F.L. dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun"tandasnya 

BOBLUIS 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita