24 C
id

6 Pelaku Narkotika Diringkus Polres Taput,1 Orang Residivis




TAPANULI UTARA |Sumut.suarana.com
Polres Tapanuli Utara berhasil ungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah hukumnya dan berhasil  meringkus 6 orang pelaku dari tempat yang berbeda, Jumat (22/8/2025)

Hal itu disampaikan Kapolres Taput AKBP.Ernis Sitinjak.SH.MH kepada sejumlah awak Media,Minggu (24/8/2025).

Kapolres mengatakan bahwa ke enam orang yang ditangkap tersebut yaitu DS (49) warga desa Purba Tua, kecamatan Purba Tua-Taput, RB (23 ) warga  Simajambu, desa Simangumban Jae kecamatan Simangumban -Taput, SS  (21) warga Luat Lombang, desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, RPH ( 21) warga  Sipetang, Desa Simangumban Jae,  kecamatan Simangumban, Taput, CWH (23 ) warga Simangumban Jae,  kecamatan Simangumban Taput dan HR ( 33 ) warga Dusun Hutaimbaru,desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, kabupaten Tapsel.

Ke enam pelaku ditangkap dari tempat yang berbeda-beda. RB dan SS di tangkap dari desa Simanampang,  kecamatan Siatas Barita-Taput, RPH dan CWH ditangkap di perbatasan Taput-Tapsel tepatnya di desa Simangumban, sedangkan HR dan DS di tangkap di desa Purba Tua, kecamatan Purba Tua Taput.

Dijelaskan secara rinci,keberhasilan penangkapan ke enam orang tersebut atas kerja keras tim opsnal sat narkoba dalam  menggali informasi dari masyarakat.
Pertama sekali diringkus yaitu RB dan SS di desa Simanampang kecamatan Siatas Barita saat keduanya sedang  mengendarai sepeda motor hendak bertransaksi ganja kering  dengan seseorang. 

Belum sempat melakukan transaksi petugas  langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan . Dari hasil penggeledahan lalu di temukan barang bukti ganja kering dari jok sepeda motornya sebanyak kira-kira 1,2 Kg.
Hasil interogasi, keduanya mengakui ganja itu milik mereka yang hendak di perjual belikan. Keduanya juga mengakui  masih adalagi temannya yang lain menyimpan ganja kering yaitu RPH dan CWH yang saat itu berada di perbatasan Taput-Tapsel.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung meluncur mengejar RPH dan CWH ke Simangumban dan berhasil menangkap keduanya di sebuah warung.

Saat di geledah, dari kantong RPH di temukan ganja kering sebanyak 16 paket kecil dan dari tangan CWH 1 paket kecil ganja kering.

Saat di  interogasi ,mereka mengakui bahwa ganja tersebut diberikan oleh HR  dan masih adalagi di simpan di sebuah gubuk di desa Purba Tua. Keterangan mereka pun menyebut, bahwa HR saat itu sedang di desa Purba Tua menyimpan ganja kering.


Tim langsung bergegas ke desa Purba Tua,dan menemukan HR sedang berada  di depan rumah DS dan langsung mengamankannya. 

Dari kantong HR di temukan 1 paket  narkoba jenis sabu dari kantongnya. HR  mengaku bahwa ganja kering itu di simpan di sebuah gubuk di dekat lokasi penangkapannya, sedangkan sabu yang dimilikinya di peroleh dari temanya Daniel Saragih yang saat itu sedang bersama-sama dirumah DS. 

Pelaku Berinisial DS
Tim langsung bergerak menggerebek rumah DS  dan mengamankannya, sedangkan Daniel Saragih sempat melarikan diri. 

Hasil penggeledahan dari DS di temukan barang bukti narkoba jenis sabu 1 paket kecil yang disimpan di kotak HP nya.

ke 6 pelaku tersebut sudah diamankan di sat narkoba polres Taput   untuk pengembangan.Sedangkan Daniel Saragi masih tetap dalam pengejaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas yaitu : 7 (Tujuh) buah kotak yang dilakban cokelat berisi  ganja kering, 1(Satu) lembar potongan kertas putih berisi narkotika jenis Ganja, 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 (Satu) buah pipa kaca bekas bakar,  1 (Satu) buah tas ransel warna merah, 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna biru.

"DS  sudah merupakan residivis dalam kasus narkotika, dimana sebelumnya dia sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman atas putusan pengadilan negeri Tapanuli Utara " tandas Kapolres.

BOBLUIS




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita