Hukum dan Kriminal
0
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
6 Pelaku Narkotika Diringkus Polres Taput,1 Orang Residivis
TAPANULI UTARA |Sumut.suarana.com
Polres Tapanuli Utara berhasil ungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah hukumnya dan berhasil meringkus 6 orang pelaku dari tempat yang berbeda, Jumat (22/8/2025)
Hal itu disampaikan Kapolres Taput AKBP.Ernis Sitinjak.SH.MH kepada sejumlah awak Media,Minggu (24/8/2025).
Kapolres mengatakan bahwa ke enam orang yang ditangkap tersebut yaitu DS (49) warga desa Purba Tua, kecamatan Purba Tua-Taput, RB (23 ) warga Simajambu, desa Simangumban Jae kecamatan Simangumban -Taput, SS (21) warga Luat Lombang, desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, RPH ( 21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, kecamatan Simangumban, Taput, CWH (23 ) warga Simangumban Jae, kecamatan Simangumban Taput dan HR ( 33 ) warga Dusun Hutaimbaru,desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, kabupaten Tapsel.
Ke enam pelaku ditangkap dari tempat yang berbeda-beda. RB dan SS di tangkap dari desa Simanampang, kecamatan Siatas Barita-Taput, RPH dan CWH ditangkap di perbatasan Taput-Tapsel tepatnya di desa Simangumban, sedangkan HR dan DS di tangkap di desa Purba Tua, kecamatan Purba Tua Taput.
Dijelaskan secara rinci,keberhasilan penangkapan ke enam orang tersebut atas kerja keras tim opsnal sat narkoba dalam menggali informasi dari masyarakat.
Pertama sekali diringkus yaitu RB dan SS di desa Simanampang kecamatan Siatas Barita saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor hendak bertransaksi ganja kering dengan seseorang.
Belum sempat melakukan transaksi petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan . Dari hasil penggeledahan lalu di temukan barang bukti ganja kering dari jok sepeda motornya sebanyak kira-kira 1,2 Kg.
Hasil interogasi, keduanya mengakui ganja itu milik mereka yang hendak di perjual belikan. Keduanya juga mengakui masih adalagi temannya yang lain menyimpan ganja kering yaitu RPH dan CWH yang saat itu berada di perbatasan Taput-Tapsel.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung meluncur mengejar RPH dan CWH ke Simangumban dan berhasil menangkap keduanya di sebuah warung.
Saat di geledah, dari kantong RPH di temukan ganja kering sebanyak 16 paket kecil dan dari tangan CWH 1 paket kecil ganja kering.
Saat di interogasi ,mereka mengakui bahwa ganja tersebut diberikan oleh HR dan masih adalagi di simpan di sebuah gubuk di desa Purba Tua. Keterangan mereka pun menyebut, bahwa HR saat itu sedang di desa Purba Tua menyimpan ganja kering.
Tim langsung bergegas ke desa Purba Tua,dan menemukan HR sedang berada di depan rumah DS dan langsung mengamankannya.
Dari kantong HR di temukan 1 paket narkoba jenis sabu dari kantongnya. HR mengaku bahwa ganja kering itu di simpan di sebuah gubuk di dekat lokasi penangkapannya, sedangkan sabu yang dimilikinya di peroleh dari temanya Daniel Saragih yang saat itu sedang bersama-sama dirumah DS.
![]() |
Pelaku Berinisial DS |
Tim langsung bergerak menggerebek rumah DS dan mengamankannya, sedangkan Daniel Saragih sempat melarikan diri.
Hasil penggeledahan dari DS di temukan barang bukti narkoba jenis sabu 1 paket kecil yang disimpan di kotak HP nya.
ke 6 pelaku tersebut sudah diamankan di sat narkoba polres Taput untuk pengembangan.Sedangkan Daniel Saragi masih tetap dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan Petugas yaitu : 7 (Tujuh) buah kotak yang dilakban cokelat berisi ganja kering, 1(Satu) lembar potongan kertas putih berisi narkotika jenis Ganja, 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 (Satu) buah pipa kaca bekas bakar, 1 (Satu) buah tas ransel warna merah, 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna biru.
"DS sudah merupakan residivis dalam kasus narkotika, dimana sebelumnya dia sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman atas putusan pengadilan negeri Tapanuli Utara " tandas Kapolres.
BOBLUIS
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA