Pemerintah Daerah
0
Pendapatan Daerah Tahun 2025 Turun 3,94 %, Ini Kata Badan Anggaran DPRD Tapanuli Utara
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Pendapatan daerah kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun 2025 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.Semula Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.497.340.383.123,- menjadi Rp.1.438.326.396,- atau mengalami penurunan sekitar 3,94 %.
Sedangkan belanja daerah tahun 2025 juga mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, dari Rp 1.439.983.018.162,20 menjadi Rp.1.378.547.412.577,86 yang mengalami penurunan sebesar Rp.61.435.605.584,34.
Hal tersebut terungkap dan menjadi topik dalam pembahasan DPRD Taput pada rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRD Taput,Selasa 29 Juli 2025.
Badan Anggaran DPRD Taput menyikapi penurunan Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memberikan pendapat,usul dan saran kepada pemkab Tapanuli Utara untuk dilaksanakan.
Pendapat,saran dan usul Badan Anggaran yang dibacakan oleh Ferry Silitonga yakni:
-Agar Pemkab Taput lebih inovatif dalam menaikkan PAD dengan mendata obyek pajak baru dengan kerangka pemikiran yang lebih tajam guna menyokong keuangan kabupaten Tapanuli Utara untuk mendanai pembangunan guna menuju kemandirian daerah.
-Memperhatikan keterbatasan anggaran agar pengalokasian dana ditetapkan berdasarkan urgensi pembangunan dan penanganan suatu program dan kegiatan tanpa mengurangi belanja mengikat secara transparan.
-Perlu adanya penetapan wilayah tambang di kabupaten Tapanuli Utara, sehingga tidak ada penambangan galian yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
-Pemkab Taput agar melakukan kajian terhadap pajak makanan minuman pada pelaksanaan pesta-pesta yang dipesan melalui katering,baik di gedung pemerintah maupun gedung swasta.
-Pemkab Taput agar melakukan penertiban hiburan malam yang tidak memiliki izin dan tidak mendatangkan PAD atau sumbangsih kepada Pemkab Taput dan malah menimbulkan penyakit.
-Pemkab Taput perlu melakukan sosialisasi dan razia terhadap kendaraan pribadi dan angkot yang sudah lama beroperasi di Taput tetapi tidak bernomor kendaraan lokal (BB).
-Pemkab Taput agar mengkaji sumber PAD dari badan layanan umum daerah guna mengatasi devisit fiskal mulai tahun 2025.
-Pemkab Taput perlu melakukan evaluasi bagi Perangkat Daerah yang tidak mencapai target realisasi PAD tahun 2025.
-Pemkab Taput perlu melakukan penanganan berbagai kegiatan yang sangat mendesak.
BOBLUIS