HEADLINE
0
DPRD Taput Soroti Cafe Hiburan Malam dan Tambang Galian Tidak Punya Izin
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Maraknya cafe-cafe serta hiburan malam yang tidak mempunyai izin di wilayah kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mendapat sorotan dari DPRD Taput.
Cafe dan hiburan malam yang tidak mempunyai izin tidak mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sumbangsih kepada pemkab Taput, dan malah menimbulkan kegusaran serta penyakit di masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Taput dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2025, Selasa , 29 Juli 2025 di gedung DPRD Taput.
Badan Anggaran berpendapat bahwa dalam menaikkan PAD, Pemkab Taput perlu melakukan penertiban terhadap cafe-cafe serta hiburan malam yang tidak mempunyai izin.
Tambang Galian Ilegal
Badan Anggaran juga menyoroti maraknya tambang galian ilegal di wilayah kabupaten Tapanuli Utara, dan meminta Pemkab Taput untuk melakukan penetapan wilayah tambang, sehingga tidak ada lagi penambangan galian yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Terkait hiburan malam, Pemkab Taput melalui dinas PMPTSP bersama Satpol PP telah melakukan penertiban dan bahkan melakukan penyegelan terhadap beberapa cafe hiburan malam di Siborong-borong,dan juga telah menyurati cafe hiburan malam lainnya di Taput agar segera mengurus izin bangunan dan izin usaha.
Sayangnya, tentang maraknya aktivitas tambang galian atau galian C ilegal di Taput,hingga kini Pemkab Tapanuli Utara belum melakukan tindakan atau penertiban sesuai Perda.
BOBLUIS
Via
HEADLINE