24 C
id

DPRD Taput Soroti Cafe Hiburan Malam dan Tambang Galian Tidak Punya Izin

TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Maraknya cafe-cafe serta hiburan malam yang tidak mempunyai izin di wilayah kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mendapat sorotan dari DPRD Taput.

Cafe dan hiburan malam yang tidak mempunyai izin tidak mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sumbangsih kepada pemkab Taput, dan malah menimbulkan kegusaran serta penyakit di masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Taput dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2025, Selasa , 29 Juli 2025 di gedung DPRD Taput.

Badan Anggaran berpendapat bahwa dalam menaikkan PAD, Pemkab Taput perlu melakukan penertiban terhadap cafe-cafe serta hiburan malam yang tidak mempunyai izin.

Tambang Galian Ilegal 

Badan Anggaran juga menyoroti maraknya tambang galian ilegal di wilayah kabupaten Tapanuli Utara, dan  meminta Pemkab Taput untuk melakukan penetapan wilayah tambang, sehingga tidak ada lagi penambangan galian yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Terkait hiburan malam, Pemkab Taput melalui dinas PMPTSP bersama Satpol PP telah melakukan penertiban dan bahkan melakukan penyegelan terhadap beberapa cafe hiburan malam di Siborong-borong,dan juga telah menyurati cafe hiburan malam lainnya di Taput  agar segera mengurus izin bangunan dan izin usaha.

Sayangnya, tentang maraknya aktivitas tambang galian atau galian C ilegal di Taput,hingga kini Pemkab Tapanuli Utara belum melakukan tindakan atau penertiban sesuai Perda.

BOBLUIS 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita