24 C
id

Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membuktikan keseriusan nya dalam memberantas Narkoba di wilayah hukumnya.Hal itu dibuktikan dengan banyaknya para pengedar dan pemakai Narkoba yang telah di bui.

Senin,(30/6/2025) seorang pria pengedar sabu berhasil ditangkap pada operasi rutin dalam penegakan hukum di komplek Perumahan Cemara Asri, Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Kapolres Tapteng  AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, dalam siaran persnya mengatakan bahwa  pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ASS (25) warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kab. Tapanuli Tengah.

Dijelaskan,penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim lapangan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka di lokasi.
 "Namun, seorang pelaku lainnya yang diduga rekan tersangka, berinisial Adrian, berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan. Hingga kini, petugas masih terus melakukan pencarian terhadap Andrian” Jelas AKP Gunawan.
Barang Bukti 
Hasil penggeledahan di TKP, petugas menyita 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1,61 (Satu Koma Enam Satu) gram, yang dibungkus dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Dari interogasi awal, tersangka ASS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Simpang Kamsir, Kecamatan Sarudik dan telah dilakukan penyelidikan lanjut.

"Saat ini, tersangka ASS  beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika"tandas Gunawan.

BOBLUIS 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita