Hukum dan Kriminal
0
Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan
TAPTENG|Sumut.suarana.com
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membuktikan keseriusan nya dalam memberantas Narkoba di wilayah hukumnya.Hal itu dibuktikan dengan banyaknya para pengedar dan pemakai Narkoba yang telah di bui.
Senin,(30/6/2025) seorang pria pengedar sabu berhasil ditangkap pada operasi rutin dalam penegakan hukum di komplek Perumahan Cemara Asri, Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, dalam siaran persnya mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ASS (25) warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kab. Tapanuli Tengah.
Dijelaskan,penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim lapangan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka di lokasi.
"Namun, seorang pelaku lainnya yang diduga rekan tersangka, berinisial Adrian, berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan. Hingga kini, petugas masih terus melakukan pencarian terhadap Andrian” Jelas AKP Gunawan.
![]() |
Barang Bukti |
Hasil penggeledahan di TKP, petugas menyita 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1,61 (Satu Koma Enam Satu) gram, yang dibungkus dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Dari interogasi awal, tersangka ASS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Simpang Kamsir, Kecamatan Sarudik dan telah dilakukan penyelidikan lanjut.
"Saat ini, tersangka ASS beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika"tandas Gunawan.
BOBLUIS