Hukum dan Kriminal
0
Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan
TAPTENG|Sumut.suarana.com
Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.Satu tersangka berinisial MI alias Gondrong alias Ketang (42 ) warga Sibuluan Indah kota Pandan diamankan.
Tersangka MI ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025 sekira Pukul 14.30 Wib di Jalan Ridwan Hutagalung Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah
Kapolres Tapteng AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan tersebut.
Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa dari tersangka ditemukan barang bukti yakni 22 (dua puluh dua) paket sabu-sabu Berat Bruto Sabu: 2,68 Gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 2 (satu) buah dompet, Uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 200.000, 7 (tujuh) plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah sendok Sabu terbuat dari pipet dan 1 (satu) unit HP Merk Oppo.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan. Ridwan Hutagalung Kecamatan Pandan sering terjadi transaksi sabu-sabu" kata Gunawan.
Dari serangkaian penyelidikan, tersangka MI akhirnya berhasil di tangkap.Hasil interogasi petugas, diketahui bahwa tersangka adalah seorang residivis Narkotika dan telah menjual sabu sejak 2 bulan lalu.
"MI mengakui sabu tersebut didapatkan dari rekannya berinisial Betmen di kota Sibolga” terang AKP Gunawan
Tim Opsnal Polres Tapteng langsung bergerak memburu Betmen namun belum berhasil ditemukan.
"Tersangka MI beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk di proses sesuai hukum yang berlaku sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika"tandasnya
BOBLUIS