24 C
id

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.Satu tersangka  berinisial MI alias Gondrong alias Ketang (42 ) warga Sibuluan Indah kota Pandan diamankan.

Tersangka MI ditangkap pada Jumat, 27 Juni 2025 sekira Pukul 14.30 Wib di Jalan Ridwan Hutagalung Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah

Kapolres Tapteng AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan tersebut.

Gunawan Sinurat menjelaskan bahwa dari tersangka ditemukan barang bukti  yakni 22 (dua puluh dua) paket sabu-sabu Berat Bruto Sabu: 2,68 Gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 2 (satu) buah dompet, Uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 200.000, 7 (tujuh) plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah sendok Sabu terbuat dari pipet dan 1 (satu) unit HP Merk Oppo.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan. Ridwan Hutagalung Kecamatan Pandan  sering terjadi transaksi sabu-sabu" kata Gunawan.

Dari serangkaian  penyelidikan, tersangka MI akhirnya berhasil di tangkap.Hasil interogasi petugas, diketahui bahwa tersangka adalah seorang residivis Narkotika dan telah menjual sabu sejak 2 bulan lalu.
"MI mengakui  sabu tersebut didapatkan dari rekannya berinisial Betmen di kota Sibolga” terang AKP Gunawan

Tim Opsnal Polres Tapteng langsung bergerak memburu Betmen namun belum berhasil ditemukan.
"Tersangka  MI beserta barang bukti telah  diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk di proses sesuai hukum yang berlaku sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika"tandasnya 

BOBLUIS 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita