24 C
id

Walau Telah Disegel Pemkab Taput, Kafe New Amor Star dan Kafe Toba Dream Siborong-borong Tetap Beroperasi

TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Taput  melakukan penindakan dan penyegelan terhadap sejumlah kafe remang-remang yang tidak mempunyai izin usaha dan bangunan di wilayah Siborong-borong, Kamis 19 Juni 2025.

Kafe remang-remang yang di tindak dan disegel yaitu:
1.Kafe New Amor Star, Jalan Raya Siborong-borong - Balige (perbatasan Taput-Toba), Desa Parik Sabungan 
2.Kafe Rap Taruli, dekat pintu masuk jalan menuju Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan 
3.Kafe Felix di dekat pintu masuk Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan 
4.Kafe Toba Dream, Jalan Kabupaten Siborong-borong- Pagaran, Desa Siborong-borong I
5.Kafe DOM, Jalan Siborong-borong- Pagaran, Desa Siborong-borong I

Namun, meski telah dilakukan tindakan dan penyegelan, kafe New Amor Star dan kafe Toba Dream tetap beroperasi.Investigasi Media ini kedua lokasi, Jumat (20/6/2025) malam, menemukan kedua kafe tersebut masih beroperasi dengan dentuman musik dan lampu kerlap-kerlip seperti biasanya.

Hal tersebut menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, khususnya bagi para awak Media.Kedua kafe tersebut terkesan arogan dengan tidak mematuhi Peraturan Daerah tentang izin usaha dan bangunan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung.

Kepala Dinas PMPTSP Taput, Jonner Nababan, saat dikonfirmasi Media ini terkait hal tersebut melalui telepon seluler, menyampaikan akan menindak lanjuti hal itu
"Kita akan tindak lanjuti, saya akan kordinasi dengan Satpol PP selaku Penegak Perda untuk melakukan apa tindakan selanjutnya"kata Jonner.

BOBLUIS 





Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.