24 C
id

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Sarudik, Barang Bukti 1,24 Gram Disita

Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali membuktikan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Tim opsnal Narkoba Polres Tapteng meringkus seorang pria  warga Sarudik, inisial SAH (22) yang terlibat pengedaran narkotika jenis sabu sabu di Kelurahan Sarudik Kab. Tapanuli Tengah. Sabtu, (21/6/2025) sekitar pukul 01.30 Wib.

Petugas menyita barang bukti 11 (Sebelas) paket sabu-sabu, 1 (Satu) unit timbangan digital, sendok pipet, plastik kantongan, serta 4(Empat) plastik klip kosong. Total berat bruto sabu  1,24 gram.

Plh. Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, kepada Media ini membenarkan penangkapan tersebut. 

Gunawan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.Mendapat laporan ,personel Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku saat hendak melakukan transaksi.

Hasil interogasi, pelaku SAH  mengaku telah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir.
 “Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Yogi, namun tidak mengetahui alamat jelas sosok tersebut. Hingga saat ini Yogi masih dalam pencarian” Jelas AKP Gunawan

Saat ini pelaku SAH dan barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita tegaskan bahwa  ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memutus peredaran narkotika. Polres Tapanuli Tengah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,dan dapat melaporkan melalui call center Polri 110" pungkas Gunawan 

BOBLUIS


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.