24 C
id

LSM GPRI Laporkan Proyek Pamsimas di Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung ke Kejari Taput

TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Sumatera Utara melaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara atas dugaan korupsi pengelolaan /penggunaan dana APBN tahun anggaran 2021 dalam pelaksanaan pembangunan Sarana Air Bersih di Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Ketua Tim Investigasi LSM GPRI Sumut Barber Tobing, kepada Media ini, Senin (30/6/2025) menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup adanya dugaan penyelewengan atau dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek pembangunan sarana air bersih tahun anggaran 2021,dengan nilai kontrak sebesar Rp.345.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah)

"Dugaan korupsi yang dimaksud yaitu pembelian Hydran yang menurut sumber yang layak dipercaya,itu dibeli seharga 70 juta Rupiah, padahal Hydran tersebut diduga tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), hal itu dibuktikan dengan tidak  berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga kita menduga proyek tersebut telah melanggar pasal 3 UU nomor 20 tahun 2014"terang Barber.
Proyek Pembangunan Pamsimas di Desa Hutapea Banuarea 
Selain itu, lanjut Barber,proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) KKM Sinabulan Natio di Desa Hutapea Banuarea juga dilaporkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.Sehingga warga setempat mengeluhkan bahwa air bersih yang dijanjikan tidak  mengalir ke rumah-rumah mereka.

"Ini untuk kepentingan masyarakat,kita berharap agar Kejaksaan Negeri Taput mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut dan menindak pihak-pihak yang terlibat jika terbukti bersalah" tandasnya.

TIM




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.