24 C
id

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap 3 Orang Pengedar Sabu


Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap 3 (tiga) orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pandan dan Tapian Nauli Kab. Tapteng,Rabu(30/04/2025).

Ketiga tersangka yaitu  BIS (23) dan MEAN (26) merupakan warga Tapian Nauli diamankan di Jalan Prof. Dr. Hazairin, Kec. Pandan. Sedangkan tersangka JP (48 Thn) warga kota sibolga di amankan di Desa Tapian Nauli II, Kec. Tapian Nauli, Kab. Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH kepada sejumlah awak Media menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiganya berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah Tapian Nauli. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 pelaku  yakni BIS dan MEAN di Kec. Pandan. Dari tangan keduanya, petugas menyita  (satu) bungkus kecil sabu, 1 unit sepeda motor metic, dan satu unit ponsel.

Hasil interogasi di TKP, pelaku BIS mengakui masih menyimpan satu bungkus sabu lain di dalam jok sepeda motor yang terparkir di rumahnya.Tim kemudian bergerak ke rumah BIS dan menemukan satu bungkus kecil sabu di jok sepeda motornya.sesuai pengakuan sebelumnya.

Kedua pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari JP (48 th)  warga Sibolga, yang dipesan melalui komunikasi  aplikasi WhatsApp. 

JP (48 th) sudah dikenal sebagai Residivis narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus Tindak Pidana Narkotika.

"Pelaku JP berhasil ditangkap di Kec. Tapian Nauli, dan petugas  menyita 93 (Sembilan Puluh Tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit ponsel, serta tas cokelat berisi alat-alat pendukung penjualan sabu” ucap AKP Gunawan.

Petugas mencurigai adanya Narkoba di simpan di rumah JP,namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainnya.

"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah  diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk pengembangan dan diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika"tandas Gunawan

BOBLUIS

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita