Hukum dan Kriminal
0
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap 3 Orang Pengedar Sabu
TAPTENG |Sumut.suarana.com
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap 3 (tiga) orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pandan dan Tapian Nauli Kab. Tapteng,Rabu(30/04/2025).
Ketiga tersangka yaitu BIS (23) dan MEAN (26) merupakan warga Tapian Nauli diamankan di Jalan Prof. Dr. Hazairin, Kec. Pandan. Sedangkan tersangka JP (48 Thn) warga kota sibolga di amankan di Desa Tapian Nauli II, Kec. Tapian Nauli, Kab. Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH kepada sejumlah awak Media menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiganya berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah Tapian Nauli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 pelaku yakni BIS dan MEAN di Kec. Pandan. Dari tangan keduanya, petugas menyita (satu) bungkus kecil sabu, 1 unit sepeda motor metic, dan satu unit ponsel.
Hasil interogasi di TKP, pelaku BIS mengakui masih menyimpan satu bungkus sabu lain di dalam jok sepeda motor yang terparkir di rumahnya.Tim kemudian bergerak ke rumah BIS dan menemukan satu bungkus kecil sabu di jok sepeda motornya.sesuai pengakuan sebelumnya.
Kedua pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari JP (48 th) warga Sibolga, yang dipesan melalui komunikasi aplikasi WhatsApp.
JP (48 th) sudah dikenal sebagai Residivis narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus Tindak Pidana Narkotika.
"Pelaku JP berhasil ditangkap di Kec. Tapian Nauli, dan petugas menyita 93 (Sembilan Puluh Tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit ponsel, serta tas cokelat berisi alat-alat pendukung penjualan sabu” ucap AKP Gunawan.
Petugas mencurigai adanya Narkoba di simpan di rumah JP,namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainnya.
"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk pengembangan dan diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika"tandas Gunawan
BOBLUIS
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA