24 C
id

Ajang Bisnis Narkoba... Polda Sumut Gerebek Klub Malam Studio 21 di Siantar, 5 Tersangka Ditangkap


Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar bisnis haram peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Siantar. Hasil operasi , Polisi berhasil menyita seratusan butir pil Happy Five (H5) dan ekstasi berbagai merek lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut  Kombes Jean Calvijn Simanjuntak kepada sejumlah awak Media, Jumat (2/5/2025) mengatakan bahwa peredaran narkoba di klub malam tersebut terbongkar atas laporan  dari masyarakat. Hasilnya, 5 (lima) orang tersangka ditangkap, yakni RS (38), JS (36), AT, GP, dan RT.

"Berawal dari informasi masyarakat tentang masifnya peredaran narkoba di tempat hiburan malam Studio 21,dengan cara terbuka menawarkan Narkoba ke pengunjung dengan harga Rp 300.000," ucap Jean Calvijn.

Menindaklanjuti informasi masyarakat  tersebut ,tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyamaran dan berhasil menangkap seorang tersangka saat melakukan transaksi.Dari tersangka ditemukan barang bukti 97 butir pil ekstasi dan uang tunai.

Saat di interogasi, tersangka RS mengaku bahwa narkotika itu diperoleh dari tersangka JS. Tersangka RS juga mengaku dirinya menyetorkan kepada JS hasil penjualan ekstasi dan H5 senilai Rp 290 ribu dan ia mendapatkan keuntungan Rp.10 ribu.

Hasil pengembangan selanjutnya,tim menangkap tersangka JS di sebuah hotel .Polisi menggeledah kamar hotel tersebut dan menemukan pil ekstasi jenis H5.

"Tersangka JS mengaku bahwa barang bukti tersebut ada  dibeli dari tersangka AT, hasil penjualannya disetor kepada tersangka lainnya yaitu GP," jelasnya.

GP pun ditangkap, pengembangan  ini kemudian berkembang hingga ke tersangka RT. Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 60 butir ekstasi warna ungu, 33 butir ekstasi warna biru, 4 butir ekstasi merek granat warna ungu,15 butir Happy Five, serta uang hasil penjualan Rp 9.700.000 dan 6 unit ponsel.

"Saat ini para tersangka masih diperiksa  di Polda Sumut,dan tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba dipasangi police line" tandas Jean.

BOBLUIS 




Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita