24 C
id

2 Orang Pengedar Sabu di Siborong-borong Ditangkap Sat Narkoba Polres Taput



TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com 
Dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu diringkus Satuan Narkoba polres Tapanuli Utara di Jln. SM Raja, kelurahan Pasar Siborong-borong,  kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kedua pelaku  berinisial DPH (25) dan VRS (19) warga yang sama di Jl. Sanif No. Siborong-borong.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Taput AKBP .Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui kasi humas Aiptu Walpon Baringbing, saat dikonfirmasi Media ini di ruang kerjanya,Sabtu (10/5/2025).

Baringbing menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat kedua pelaku pengedar narkoba itu di tangkap hari Kamis (8/5/2025 ) sekira pukul 15.00 Wib. Saat itu keduanya sedang berdiri di pinggir jalan Raya di depan mesjid Siborong-borong sedang menunggu pembeli Narkoba tersebut.

Saat keduanya di tangkap , petugas menyita barang bukti 1(satu) paket sabu siap edar yang ditemukan dari kantong celana VRS.Lalu keduanya di interogasi dan mengaku bahwa masih ada lagi Narkoba di simpan di rumah DPH. 

Petugas dan kedua pelaku langsung menuju rumah DPH dan menemukan narkoba jenis sabu dari ruang  kamar tidur sebanyak 14 paket yang sudah siap edar.Keduanya pun di boyong ke polres Taput untuk diperiksa lebih lanjut. 

Lanjut Baringbing,hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui bahwa mereka sudah kerap memperjual belikan sabu,dan  juga mengakui bahwa narkoba itu di beli dari Tanjung balai untuk diperjual belikan di Taput.
Barang Bukti 

Barang bukti yang ditemukan dari pelaku adalah 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat Brutto : 8,11 Gram, 4 (empat) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dan 1(satu) kotak rokok Surya.

"Saat ini keduanya masih di periksa ruangan sat Narkoba untuk dilakukan pengembangan" tandas Baringbing.

BOBLUIS 

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.