Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
Sumut Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumut Suarana.com
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE Gunakan Dana Desa Untuk Kampanye, Mantan Kades di Samosir Ditahan Polisi
BERITA UTAMA HEADLINE

Gunakan Dana Desa Untuk Kampanye, Mantan Kades di Samosir Ditahan Polisi

Bobluis
Bobluis
10 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
SAMOSIR|Sumut.suarana.com
Seorang mantan Kepala desa di Samosir berinisial JS korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp.392 Juta yang digunakannya untuk dana kampanye, akhirnya ditahan  Polisi.

JS yang merupakan mantan Kepala Desa Sempur Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus  korupsi dana desa senilai Rp 392 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa periode 2019-2024, yang  mana JS  turut sebagai Cakades.

Kapolres Samosir melalui Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman, kepada sejumlah awak Media mengungkapkan bahwa selain JS,  Kaur Keuangan Desa Sempur Toba berinisial AS juga turut di tahan .

" kedua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (7/5/2025), untuk proses persidangan," ucap Rahman 

Dijelaskan, JS menjabat sebagai Kepala Desa Sempur Toba pada periode 2014-2019, dan korupsi anggaran dana desa yang dilakukannya terjadi pada Dana Desa tahun anggaran 2019.

"Hasil penyidikan, diketahui bahwa usai pencairan Dana Desa, tersangka JS meminta kepada AS agar seluruh dana yang dicairkan diberikan kepadanya  dengan dalih untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa,"sebut Rahman. 

Namun, lanjut Rahman,sebagian dari dana tersebut digunakan oleh JS untuk membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Samosir , jumlah kerugian  negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 392.174.712,87.

Saat diinterogasi, JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan Dana Desa sebagai modal kampanye.Ia berasumsi  jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan JS kalah. 

"Atas perbuatannya, JS dan AS disangkakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" pungkas Rahman.

BOBLUIS 


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -
Camat dan Kepala Desa

Iklan Agustus 2025

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Sempat Melarikan Diri,Polres Tapteng Tangkap Pria Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Bobluis- 18.29 0
Sempat Melarikan Diri,Polres Tapteng Tangkap Pria Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
TAPTENG| Sumut.suarana.com Seorang pria berinisial F.L (36) ditangkap Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pe…

Most Popular

Sempat Melarikan Diri,Polres Tapteng Tangkap Pria Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Sempat Melarikan Diri,Polres Tapteng Tangkap Pria Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

18.29
Pendapatan Daerah Tahun 2025 Turun 3,94 %, Ini Kata Badan Anggaran DPRD Tapanuli Utara

Pendapatan Daerah Tahun 2025 Turun 3,94 %, Ini Kata Badan Anggaran DPRD Tapanuli Utara

11.54
Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya  Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

22.50

Recent Comments

Editor Post

Konsumsi Ganja ,5 Mahasiswa Diringkus Polres Taput.

Konsumsi Ganja ,5 Mahasiswa Diringkus Polres Taput.

15.51
Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara.

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara.

07.14
Nikson Nababan Yakini MK Akan Memberi Keputusan Terbaik Atas Sengketa Pilkada Taput.

Nikson Nababan Yakini MK Akan Memberi Keputusan Terbaik Atas Sengketa Pilkada Taput.

14.37

Popular Post

Sempat Melarikan Diri,Polres Tapteng Tangkap Pria Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Sempat Melarikan Diri,Polres Tapteng Tangkap Pria Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

18.29
Pendapatan Daerah Tahun 2025 Turun 3,94 %, Ini Kata Badan Anggaran DPRD Tapanuli Utara

Pendapatan Daerah Tahun 2025 Turun 3,94 %, Ini Kata Badan Anggaran DPRD Tapanuli Utara

11.54
Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya  Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

22.50

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana

Member of:

Member of Logo
Sumut Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumut menyajikan berita terpercaya dan terbaru dari Sumatera Utara. Informasi lengkap seputar politik, ekonomi, budaya, dan peristiwa penting di Sumut.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumut Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap