HEADLINE
0
Gunakan Dana Desa Untuk Kampanye, Mantan Kades di Samosir Ditahan Polisi
SAMOSIR|Sumut.suarana.com
Seorang mantan Kepala desa di Samosir berinisial JS korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp.392 Juta yang digunakannya untuk dana kampanye, akhirnya ditahan Polisi.
JS yang merupakan mantan Kepala Desa Sempur Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa senilai Rp 392 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa periode 2019-2024, yang mana JS turut sebagai Cakades.
Kapolres Samosir melalui Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman, kepada sejumlah awak Media mengungkapkan bahwa selain JS, Kaur Keuangan Desa Sempur Toba berinisial AS juga turut di tahan .
" kedua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (7/5/2025), untuk proses persidangan," ucap Rahman
Dijelaskan, JS menjabat sebagai Kepala Desa Sempur Toba pada periode 2014-2019, dan korupsi anggaran dana desa yang dilakukannya terjadi pada Dana Desa tahun anggaran 2019.
"Hasil penyidikan, diketahui bahwa usai pencairan Dana Desa, tersangka JS meminta kepada AS agar seluruh dana yang dicairkan diberikan kepadanya dengan dalih untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa,"sebut Rahman.
Namun, lanjut Rahman,sebagian dari dana tersebut digunakan oleh JS untuk membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Samosir , jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 392.174.712,87.
Saat diinterogasi, JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan Dana Desa sebagai modal kampanye.Ia berasumsi jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan JS kalah.
"Atas perbuatannya, JS dan AS disangkakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" pungkas Rahman.
BOBLUIS
Via
HEADLINE