24 C
id

Gunakan Dana Desa Untuk Kampanye, Mantan Kades di Samosir Ditahan Polisi

Seorang mantan Kepala desa di Samosir berinisial JS korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp.392 Juta yang digunakannya untuk dana kampanye, akhirnya ditahan  Polisi.

JS yang merupakan mantan Kepala Desa Sempur Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus  korupsi dana desa senilai Rp 392 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai kampanye pemilihan kepala desa periode 2019-2024, yang  mana JS  turut sebagai Cakades.

Kapolres Samosir melalui Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman, kepada sejumlah awak Media mengungkapkan bahwa selain JS,  Kaur Keuangan Desa Sempur Toba berinisial AS juga turut di tahan .

" kedua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (7/5/2025), untuk proses persidangan," ucap Rahman 

Dijelaskan, JS menjabat sebagai Kepala Desa Sempur Toba pada periode 2014-2019, dan korupsi anggaran dana desa yang dilakukannya terjadi pada Dana Desa tahun anggaran 2019.

"Hasil penyidikan, diketahui bahwa usai pencairan Dana Desa, tersangka JS meminta kepada AS agar seluruh dana yang dicairkan diberikan kepadanya  dengan dalih untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa,"sebut Rahman. 

Namun, lanjut Rahman,sebagian dari dana tersebut digunakan oleh JS untuk membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Samosir , jumlah kerugian  negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 392.174.712,87.

Saat diinterogasi, JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan Dana Desa sebagai modal kampanye.Ia berasumsi  jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan JS kalah. 

"Atas perbuatannya, JS dan AS disangkakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" pungkas Rahman.

BOBLUIS 


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita