24 C
id

Barang Bukti Kejahatan Narkoba, 204,9 Gram Ganja Kering Dimusnahkan Polres Taput

TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Sebanyak 204,9 Ganja kering yang merupakan barang bukti kejahatan Narkoba dimusnahkan Polres Tapanuli Utara.

Pemusnahan barang bukti dilakukan, Kamis ( 15/5/2025) di lapangan Mapolres Taput dengan cara di bakar  bersama-sama oleh  kasat narkoba AKP M. Agus Santoso beserta anggota, jaksa penuntut umum kejari Taput Gindo Tua Purba, S.H, Kasiwas Iptu Sutomo MS dan personil propam,  dokkes Polres Taput,serta disaksikan langsung oleh para tersangka.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing kepada Media ini mengatakan, pemusnahan barang bukti adalah merupakan hasil koordinasi antara Polres dan kejari Taput.

Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Baringbing adalah merupakan barang bukti dari para tersangka pada  penangkapan tanggal 20/ 5/ 2025 dari tersangka Elkandi Judika Simanjuntak, Tanggal 18/5/ 2025 dari tersangka Reynaldy Lumbangaol dan Jonathan Sinaga dan tanggal 6/ 5 / 2025 dari tersangka Marudut Napitupulu.

"Pemusnahan barang bukti dengan cara pembakaran adalah merupakan langkah pencegahan agar barang bukti tidak di salah gunakan"ujar Baringbing mengakhiri.

BOBLUIS 


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.