24 C
id

Polres Taput Bantah Cawe-Cawe Judi Togel dan Berkomitmen Memberantas Tuntas

TAPANULI UTARA |Sumut.suarana.com
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara bantah keras isu cawe cawe atau terlibat dalam peredaran judi Toto Gelap (Togel) di wilayah hukumnya.

Tudingan miring  kepada Polres Taput terkait dugaan ikut mem back- up perjudian jenis Togel dilontarkan oleh beberapa postingan di Media Sosial Facebook dan bahkan telah dimuat di Media Online .

Kepada Media ini, Kapolres Taput AKBP.Ernis Sitinjak,SH,SIK melalui kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membantah tegas terkait isu yang  telah  menyebabkan kehebohan di kalangan masyarakat.

"Isu tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Baringbing saat di wawancara Media ini di ruang kerjanya, Sabtu, 22 Februari 2025.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu.Walpon Baringbing
Dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap oknum yang dituding namanya dalam berita Media online maupun postingan di FB, dan tidak menemukan bukti yang mendukung isu tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya justru  akan terus melakukan upaya pemberantasan perjudian di wilayah Tapanuli Utara.

"Masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir terhadap kinerja Polres Taput, khususnya memberanras praktik judi Togel. Kami pastikan  akan terus menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita ini," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Baringbing  juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar dan untuk terus mendukung upaya pemberantasan perjudian khususnya di wilayah Tapanuli Utara.

BOBLUIS



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.