24 C
id

Prapid Staf Ahli Bupati Taput Polmudi Sagala Gugur, Proses Hukum Tetap Berjalan.


TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Staf Ahli Bupati Tapanuli Utara (Taput) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Polmudi Sagala (55) telah menyandang status  tersangka  dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penyedia layanan internet (ISP) tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh Polmudi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Taput.

Polmudi Sagala mengajukan praperadilan  dengan Nomor:01/Pid.Pra/2025/PN.Trt yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tarutung ,Senin 24 Februari 2025 dengan 
agenda  pembacaan Permohonan dari Pemohon dan langsung di jawab oleh Termohon.

Hakim tunggal praperadilan dipimpin  Nugroho Situmorang, SH. Pemohon Praperadilan Polmudi Sagala diwakili oleh Kuasa Hukumnya Gerson J. Simatupang dan mewakili dari Pihak Termohon yaitu Roi Baringin Tambunan, SH., MH, Budi Setiawan Putra Sitorus, SH., David Tambunan SH dan RY. Malondo Sitorus, SH. 

Dalam sidang, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara selaku termohon menyatakan dengan tegas dan membantah serta menyangkal seluruh dalil-dalil, pendapat, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon dalam Permohonannya.

Dalam putusan akhir, Hakim Nugroho Situmorang,SH  memberikan putusan dengan amar, menyatakan permohonan praperadilan Polmudi Sagala Gugur, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon sejumlah nihil.

Sesuai putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(sumber:Kejari Tapanuli Utara).

BOBLUIS



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita