HUKUM
0
Prapid Staf Ahli Bupati Taput Polmudi Sagala Gugur, Proses Hukum Tetap Berjalan.
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Staf Ahli Bupati Tapanuli Utara (Taput) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Polmudi Sagala (55) telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penyedia layanan internet (ISP) tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh Polmudi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Taput.
Polmudi Sagala mengajukan praperadilan dengan Nomor:01/Pid.Pra/2025/PN.Trt yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tarutung ,Senin 24 Februari 2025 dengan
agenda pembacaan Permohonan dari Pemohon dan langsung di jawab oleh Termohon.
Hakim tunggal praperadilan dipimpin Nugroho Situmorang, SH. Pemohon Praperadilan Polmudi Sagala diwakili oleh Kuasa Hukumnya Gerson J. Simatupang dan mewakili dari Pihak Termohon yaitu Roi Baringin Tambunan, SH., MH, Budi Setiawan Putra Sitorus, SH., David Tambunan SH dan RY. Malondo Sitorus, SH.
Dalam sidang, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara selaku termohon menyatakan dengan tegas dan membantah serta menyangkal seluruh dalil-dalil, pendapat, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pemohon dalam Permohonannya.
Dalam putusan akhir, Hakim Nugroho Situmorang,SH memberikan putusan dengan amar, menyatakan permohonan praperadilan Polmudi Sagala Gugur, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon sejumlah nihil.
Sesuai putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(sumber:Kejari Tapanuli Utara).
BOBLUIS
Via
HUKUM