24 C
id

Presiden RI Lantik Bupati/Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu - Mahmud Lubis

SUMATERA UTARA|Sumut.suarana.com
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto lantik dan ambil sumpah Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng)  Periode 2025-2030, Masinton Pasaribu - Mahmud  Efendi Lubis di Istana Kepresidenan Jakarta , Kamis 20 Februari 2025.

Masinton Pasaribu yang merupakan politisi  partai PDI- Perjuangan  bersama wakilnya Mahmud Efendi Lubis mengikuti pelantikan serentak bersama dengan 959 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se - Indonesia yang terdiri dari 33 Provinsi, 364 Kabupaten, dan 84 Kota.

Sebelum acara pelantikan, para Kepala dan Wakil Kepala Daerah terlebih dahulu mengikuti rangkaian gladi bersih yang dipusatkan di Monas dan kemudian berjalan kaki menuju Istana Kepresidenan Jakarta.

Saat diwawancara Media ini di selah gladi bersih, Masinton mengucapkan terima kasih atas perjuangan hebat dari masyarakat Tapanuli Tengah untuk kemajuan dan  pembangunan Tapteng.

” Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada  masyarakat Tapanuli Tengah atas perjuangan hebat  hingga terpilihnya pasangan Masinton-Mahmud,kini  saatnya membangun Tapanuli Tengah, dengan cara pandang dan paradigma baru agar Tapanuli Tengah itu bisa Naik Kelas dan Tata Kelola Pemerintahan juga harus terasa adil untuk semua. Program Pemerintah Desa harus sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah demi terwujudnya pemerataan di segala bidang" kata Masinton.

Setelah dilantik, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu  akan mengikuti pembekalan atau retreat di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.

BOBLUIS





Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.