HUKUM
0
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Telan Dana Ratusan Juta,Pembangunan Gedung Balai Pelayanan Publik Desa Huta Toruan I Kec.Tarutung Disoroti LPKN.
TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com
DPC Lembaga Pemanantau Keuanga Negara (LPKN) Tapanuli Utara soroti Pembangunan Gedung Balai Pelayanan Publik Desa Huta Toruan I (satu) Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 bernilai Ratusan Juta rupiah yang tidak selesai dan tidak dapat difungsikan sesuai jadwal masa pekerjaan.
Sekretaris DPC LPKN Tapur Gibson Sianturi kepada Media ini membeberkan bahwa bangunan yang ada di dusun ragi hidup desa Hutatoruan I itu agar dikaji secara yuridis.
Dikatakan Gibson,pembangunan gedung Balai Pelayanan Publik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 sangat berpotensi rugikan keuangan Negara, karena hingga sekarang belum di fungsikan dan menjadi pertanyaan publik
Dijelaskan,bangunan gedung tersebut dikerjakan pada tahun 2024 lalu.Kondisi saat ini (18/1/2025) belum difungsikan dan belum terisi fasilitas.Padahal pada papan proyek diterangkan bahwa masa pengerjaannya selama 60 hari. Diketahui penanggung jawab kegiatan, Manuel DM Lumban Tobing sebagai Kepala Desa Hutatoruan I dengan Pagu dana senilai Rp. 272.195.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
" ini adalah terkait untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan anggaran pemerintah melalui Dana Desa.Apabila tidak tepat,kita harapkan agar APH segera bertindak dengan menelusuri apa kendalanya, apabila itu adalah kesalahan penyelanggara dan penanggung jawabnya, agar segera ditindak " kata Gibson.
Diungkapkan Gibson, APH harusnya bisa mengetahui bahwa pembangunan gedung itu seharusnya dan semestinya dicari dari Persfektive Hukum Administrasinya. Secara proses bagaimana Rekruitmen dan bagai mana pertanggujawabanya karena kegagalan ini terukur dan bisa diketahui.
" APH dapat menilai kredibilitas penanggung jawabnya,apakah sesuai atau tidak dengan mekanisme prosedur proses pekerjaan tersebut"tandasnya.
BOBLUIS
Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via
HUKUM