24 C
id

Komisoner KPU Tapanuli Utara Dilaporkan ke DKPP-RI

TAPANULI  UTARA |Sumut.suarana.com
Rudi Zainal Sihombing melaporkan komisioner  KPU Tapanuli Utara ke  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran, Senin, (20 /1/2025 )dengan nomor laporan  63/04-20/ SET -02/I/ 2025.

Kepada sejumlah awak Media,Selasa (21/1) Rudi Zainal Sihombing menyampaikan bahwa komisoner KPU Taput Taput yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran tersebut yaitu Suwardy Pasaribu selaku ketua KPU Taput, dan 4 anggota KPU Taput yakni Ady Putra, Canra Panggabean, Evi Revina Marpauang, Symtoi S.

Dijelaskannya, laporan itu berdasarkan keputusan komisioner KPU Taput yang tetap meloloskan  pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 2 yakni Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan, meski adanya perbedaan identitas antara ijazah SMU dan KTP-el, yang  tanpa terlebih dahulu melalui penetapan  pengadilan. Hal itu disebutnya adalah sebagai sebuah pelanggaran.

"Di dalam ijazah SMU  tertera namanya  Deni Parlindungan, lahir pada 14 Januari tahun 1978. Sedangkan dalam KTP-el dengan nama Deni Parlindungan Lumbantoruan, lahir pada 14 Januari Tahun 1979. Mengacu keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 yang dimuat dalam tabel 3.3 tentang dokumen persyaratan calon berbunyi dalam hal terdapat perubahan nama calon ada keputusan pengadilan mengenai perubahan nama. Hal ini adalah aturan yang bersifat mutatis mutandis atau bersesuaian dengan Undang-undang nomor  24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana disebut di pasal 52 undang-undang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon tinggal " kata Zainal.

Sebelumnya, tambah Zainal, sebagai tim badan hukum dan advokasi pasangan calon Bupati -Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Satika Simamora, SE,MM - Sarlandy Hutabarat, SH,  pihaknya telah membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara  bernomor 37/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 tanggal 20 November 2024,tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pada pemilihan Bupati - Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 yang diduga dilakukan komisioner KPU Tapanuli Utara sekaitan dengan persyaratan pencalonan calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 atas nama Deni Parlindungan Lumbantoruan.

"Akan tetapi badan pengawas pemilihan umum kabupaten Tapanuli Utara menghentikan pemeriksaan atas perkara tersebut," ungkapnya.

Dikarenakan hal itu , pihaknya akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran oleh komisioner KPU Taput tersebut ke DKPP RI.

Dijelaskan Zainal,pasal yang dilanggar yaitu pasal 10 huruf a dan juga pada pasal 11 huruf a, c dan d peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 13 tahun 2012, nomor 11 Tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang etik penyelenggara Pemilihan umum  yang berbunyi dalam huruf A melaksanakan asas kepastian hukum penyelenggara pemilu berkewajiban melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleb peraturan perundang- undangan, pada huruf C melakukan tindalan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prodesur yang ditetapkan dalam peraturan perundang - undangan dan huruf D menjamin pelaksanaan peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.

BOBLUIS


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.