BERITA UTAMA
HEADLINE
0
Buntut Laporan Tim Hukum Satika - Sarlandy , Bidang Propam Polda Sumut Turun ke Polres Taput
TAPANULI UTARA |Sumut.suarana.com
Buntut laporan tim kuasa hukum paslon Bupati /Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat ke Polda Sumut perihal bentrokan antar pendukung paslon yang terjadi di kecamatan Simangumban dan Pahae Jae, Bidang Propam Poldasu turun langsung ke Mapolres Taput terkait penanganan perkara yang dilaporkan.
Kedatangan tim Propam Polda Sumut ke Polres Taput untuk memeriksa proses penanganan sejumlah laporan perkara, termasuk kasus perkara saling lapor (split) bentrok antar pendukung Paslon di Pahae Jae 30 Oktober 2024.
Memastikan kehadiran Bid.Propam Polda Sumut di Polres Taput, Dwi Ngai Sinaga SH,MH koordinator tim kuasa hukum Satika-Sarlandy sekaligus kuasa hukum pribadi Rivai Simanjuntak dkk mendatangi Polres Taput,Senin (25/11/2024) siang.
Kepada sejumlah Wartawan di Mapolres Taput ,Senin (25/11/2024) Dwi Ngai Sinaga SH MH, selaku kuasa hukum pribadi Rivai Simanjuntak dkk pada kasus bentrok di Pahae Jae menyampaikan bahwa atas laporan ke Polda Sumut dugaan ketidakprofesionalan Polres Taput,Bid Propam Polda Sumut turun langsung ke Polres Taput untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut.
Pada laporan sebelumnya, Dwi Ngai sebagai kuasa hukum pribadi Rivai Simanjuntak dkk meminta Bid Propam Polda Sumut agar memeriksa proses penanganan sejumlah perkara yang menurutnya tidak ditangani secara profesional oleh pihak Polres Taput.
"Puji Tuhan. Kami sangat mengapresiasi pak Kapolda Sumut, dalam hal ini Bid Propam Polda Sumut karena telah menanggapi laporan kami dan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap penanganan sejumlah perkara di Polres Taput," kata Dwi Sinaga.
Dwi menjelaskan,selain proses penanganan perkara saling lapor (split) atas peristiwa bentrok antar pendukung Paslon di Pahae Jae, kasus yang dilaporkan ke Polda Sumut adalah kasus salah tangkap terhadap Rivai Simanjuntak yang hingga saat ini tidak jelas statusnya sebagai saksi.
Menurutnya, kasus salah tangkap terhadap Rivai Simanjuntak nyata, bukan hoax. Hal itu dibuktikan dengan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan terhadap Rivai yang dalam proses pemeriksaan tidak bisa dibuktikan oleh penyidik, sehingga status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi saksi.
"Ini sangat aneh, dalam KUHAP tidak ada diatur mencabut status tersangka menjadi saksi. Pencabutan status tersangka terhadap seseorang harus melalui pra peradilan (Prapid), restoratif justice (RJ), atau SP3," kata Dwi.
"Hal itu juga termasuk yang kami laporkan ke Polda Sumut sehingga Bid Propam turun ke Taput. Sedikit mengobati kekecewaan kami terhadap kinerja Polres Taput, tetapi kami sangat mengapresiasi," sambungnya.
Lanjut Dwi , yang perlu dicermati dalam kasus ini bukan cuma soal kasus salah tangkap terhadap Rivai, tetapi juga bagi tiga orang lagi yang saat ini masih ditahan. "Terkait Rudi Zainal, Desi pane dan Janto Sinaga, kami mempertanyakan kenapa mereka masih ditahan, seharusnya juga bebas seperti Rivai," katanya.
Dijelaskannya, penetapan tersangka terhadap 3 orang yang saat ini masih ditahan hanya berdasarkan video yang katanya mereka pada saat kejadian berada di lokasi dan keterangan saksi-saksi. Sedangkan kualitas saksi juga diragukan, terbukti dengan keterangan saksi yang menyebutkan Rivai Simanjuntak berada di lokasi dan turut melakukan pemukulan ternyata tidak bisa dibuktikan penyidik.
"Video mana yang bisa membuktikan bahwa ketiga orang klien kami melakukan pemukulan? Kalau hanya foto atau keberadaan ketiganya di TKP bisa dijadikan bukti, harusnya ada puluhan orang yang dijadikan tersangka . Jadi kami tegaskan, karena terhadap Rivai Simanjuntak dalam proses pemeriksaan tidak bisa dibuktikan, maka terhadap 3 orang lagi yang masih ditahan harus dibebaskan. Kasus salah tangkap terhadap Rivai adalah sebagai bukti ketidakprofesionalan Polres Taput dalam menangani perkara ini," tegas Dwi.
Di tempat yang sama,Poltak Parningotan Silitonga ,SH atau yang akrab dipanggil pengacara Jepang,yang juga masuk dalam tim kuasa hukum Satika - Sarlandy, mengatakan bahwa kehadirannya bersama rekan -rekan kuasa hukum lainnya di Polres Taput adalah untuk memastikan keberadaan Bid Propam Poldasu telah bekerja atau merespon laporan laporan dari tim hukum Satika - Sarlandy.
"Kehadiran kita disini (Polres Taput,red ) untuk memastikan kinerja Propam Polda atas laporan kita" kata Poltak.
Kasi Propam Polres Taput Ipda AM Siregar membenarkan Propam Poldasu telah turun dan tengah bekerja. |
Kasi Propam Polres Taput Ipda AM siregar saat dikonformasi tim kuasa hukum di ruang kerjanya ,membenarkan kehadiran Bid Propam Polda Sumut hadir di Polres Taput.
"Benar,4 personil Propam Polda hadir di Polres Taput untuk menelusuri laporan tim hukum Satika -Sarlandy,dan saat ini mereka (Propam Polda,red) tengah bekerja "kata AM Siregar.
BOBLUIS
Via
BERITA UTAMA