24 C
id

Kurir Bernyanyi, 2 Pemesan Ganja 22 Kg Diringkus Sat Narkoba Polres Tapsel

Nyanyian merdu 2 kurir ganja berujung pada penangkapan terhadap 2 pemesan barang haram narkotika jenis ganja seberat 22 kilogram oleh  Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kedua pemesan barang haram tersebut  berinisial NH (58)dan HLN (24).Keduanya  yang ditangkap pada Minggu (17/11/2024)  merupakan warga kecamatan Kolang, kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kesuksesan Sat Narkoba Polres Tapsel menangkap kedua pemesan ganja tersebut,berkat nyanyian 2 kurir berinisial AFS (23)dan SP (45) yang  ditangkap sebelumnya oleh  Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, bersama anggota saat menggelar razia, pada Sabtu (16/11/2024) lalu.Kedua kurir yang  tertangkap di Jalan Lintas Padangsidimpuan -Sibolga, Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel ini  merupakan warga Kecamatan Kolang,Tapteng

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, turun dan  memimpin langsung pengembangan untuk menangkap 2 pria pemesan ganja 22 Kg tersebut. Kini, 2 kurir dan 2 pemesan ganja tersebut ditahan di Polres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel , Senin (18/11/2024) menjelaskan bahwa, penggagalan peredaran 22 Kg ganja  berawal dari kegiatan razia Polsek Batang Toru sesuai perintahnya dengan sasaran, peredaran narkoba, curanmor, dan curas.

“Saat menggelar razia di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Aek Pining ini, Kapolsek dan anggota melakukan pemeriksaan ke pengguna roda dua dan empat.Saat razia petugas memberhentikan satu unit mobil Toyota Calya warna abu metalik bernomor polisi BK 1176 ATV dari arah Padangsidimpuan menuju Sibolga. Saat diperiksa, petugas mendapati 2 Karung plastik berisi ganja sebanyak 22 Ball atau 22 Kg" terang Kapolres.

Selain itu,kata Kapolres,petugas juga mengamankan 2 orang kurir yakni, AFS dan SP dari dalam mobil.dari hasil interogasi, AFS mengaku bahwa, ganja itu dijemputnya dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dari seseorang bermarga, N, yang masih dalam penyelidikan. AFS disuruh oleh HLN untuk menjemput ganja tersebut.

Sebelumnya, lanjut Kapolres, pada Jumat (15/11/2024) lalu, AFS juga dihubungi NH yang menanyakan apakah jadi berangkat menjemput ganja ke Panyabungan. Sebab, NH juga ingin memesan ganja dan menitipkannya ke AFS.

“Kemudian, NH menyuruh AFS untuk menjemput uang  rumahnya sebesar Rp4,6 juta untuk membeli ganja 6 Kg. Lalu, AFS dihubungi N untuk menjemput ganja esoknya,” urai Kapolres.

Lalu, AFS memberitahu N bahwa, NH juga menitip ganja. Kemudian, AFS mentransfer uang senilai Rp4,6 juta ke N guna pembelian ganja sebanyak 6 Kg. Saat hendak menjemput ganja ke Panyabungan, AFS mengajak SP.


Setelah mendapatkan ganja pesanan, AFS dan SP kembali pulang ke Kecamatan Kolang untuk mengantarkan barang haram tersebut ke HLN dan NH. Adapun ganja yang 16 Kg adalah milik HLN. Sedangkan sisanya 6 Kg, milik NH.

“Dari keterangan HLN dan NH, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Dan keduanya juga mengakui menyuruh AFS untuk menjemput ganja ke Panyabungan,” kata Kapolres.

Atas perbuatan keempat tersangka diterapkan  Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (11) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

“Berkat pengungkapan dan penggagalan ganja seberat 22 Kg tersebut, sebanyak 7.333 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya barang terlarang itu,” ungkap Kapolres.

Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain, Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri, SH, SIK, MH, Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, dan Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM.

BOBLUIS

 


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita