BERITA UTAMA
Hukum dan Kriminal
0
Kurir Bernyanyi, 2 Pemesan Ganja 22 Kg Diringkus Sat Narkoba Polres Tapsel
TAPSEL | Sumut.suarana.com
Nyanyian merdu 2 kurir ganja berujung pada penangkapan terhadap 2 pemesan barang haram narkotika jenis ganja seberat 22 kilogram oleh Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kedua pemesan barang haram tersebut berinisial NH (58)dan HLN (24).Keduanya yang ditangkap pada Minggu (17/11/2024) merupakan warga kecamatan Kolang, kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kesuksesan Sat Narkoba Polres Tapsel menangkap kedua pemesan ganja tersebut,berkat nyanyian 2 kurir berinisial AFS (23)dan SP (45) yang ditangkap sebelumnya oleh Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, bersama anggota saat menggelar razia, pada Sabtu (16/11/2024) lalu.Kedua kurir yang tertangkap di Jalan Lintas Padangsidimpuan -Sibolga, Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel ini merupakan warga Kecamatan Kolang,Tapteng
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, turun dan memimpin langsung pengembangan untuk menangkap 2 pria pemesan ganja 22 Kg tersebut. Kini, 2 kurir dan 2 pemesan ganja tersebut ditahan di Polres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel , Senin (18/11/2024) menjelaskan bahwa, penggagalan peredaran 22 Kg ganja berawal dari kegiatan razia Polsek Batang Toru sesuai perintahnya dengan sasaran, peredaran narkoba, curanmor, dan curas.
“Saat menggelar razia di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Aek Pining ini, Kapolsek dan anggota melakukan pemeriksaan ke pengguna roda dua dan empat.Saat razia petugas memberhentikan satu unit mobil Toyota Calya warna abu metalik bernomor polisi BK 1176 ATV dari arah Padangsidimpuan menuju Sibolga. Saat diperiksa, petugas mendapati 2 Karung plastik berisi ganja sebanyak 22 Ball atau 22 Kg" terang Kapolres.
Selain itu,kata Kapolres,petugas juga mengamankan 2 orang kurir yakni, AFS dan SP dari dalam mobil.dari hasil interogasi, AFS mengaku bahwa, ganja itu dijemputnya dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dari seseorang bermarga, N, yang masih dalam penyelidikan. AFS disuruh oleh HLN untuk menjemput ganja tersebut.
Sebelumnya, lanjut Kapolres, pada Jumat (15/11/2024) lalu, AFS juga dihubungi NH yang menanyakan apakah jadi berangkat menjemput ganja ke Panyabungan. Sebab, NH juga ingin memesan ganja dan menitipkannya ke AFS.
“Kemudian, NH menyuruh AFS untuk menjemput uang rumahnya sebesar Rp4,6 juta untuk membeli ganja 6 Kg. Lalu, AFS dihubungi N untuk menjemput ganja esoknya,” urai Kapolres.
Lalu, AFS memberitahu N bahwa, NH juga menitip ganja. Kemudian, AFS mentransfer uang senilai Rp4,6 juta ke N guna pembelian ganja sebanyak 6 Kg. Saat hendak menjemput ganja ke Panyabungan, AFS mengajak SP.
Setelah mendapatkan ganja pesanan, AFS dan SP kembali pulang ke Kecamatan Kolang untuk mengantarkan barang haram tersebut ke HLN dan NH. Adapun ganja yang 16 Kg adalah milik HLN. Sedangkan sisanya 6 Kg, milik NH.
“Dari keterangan HLN dan NH, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Dan keduanya juga mengakui menyuruh AFS untuk menjemput ganja ke Panyabungan,” kata Kapolres.
Atas perbuatan keempat tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (11) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
“Berkat pengungkapan dan penggagalan ganja seberat 22 Kg tersebut, sebanyak 7.333 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya barang terlarang itu,” ungkap Kapolres.
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain, Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri, SH, SIK, MH, Kasat Resnarkoba, AKP Ivan Roberth Sitompul, dan Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM.
BOBLUIS
Via
BERITA UTAMA