TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com
Pejabat (PJ) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 686 tahun 2024.SK tersebut berisikan keputusan membebas tugaskan sementara Sekretaris Daerah (Sekda,) Taput Indra Sahat Hottua Simare mare,dengan menimbang demi kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simare mare atas dugaan pelanggaran disiplin.
Surat tersebut diterbitkan pada ,Jumat (4/10/2024).Selain itu PJ Bupati Dimposma Sihombing juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pelaksana harian Sekdakab Taput.
Indra Simaremare saat dikonfirmasi Media ini dirumah dinasnya di jln.Raja Johannes Tarutung,Sabtu (5/10/2024) membenarkan telah menerima Surat Keputusan terkait pemberhentian sementara dirinya sebagai Sekda Taput.
Namun,Indra Simaremare meragukan keabsahan SK tersebut. Indra berpendapat bahwa dirinya saat ini tidak dalam proses hukum seperti yang tertera dalam isi SK.
Menurut Indra,dirinya tidak dalam status terperiksa atau tersandung hukum , karena Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara telah mengeluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan Nomor : SPP.Lidik/164.B/VII/2024/Reskrim,yang berisikan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan informasi nomor :R/LI/76/V/2024/Reskrim tanggal 08 Mei 2024 perihal dugaan tindak pidana "Konten Yang Memiliki Muatan Kesusilaan dan atau Pornografi",pelapor atas nama Belaster Purba ,maka penyelidikan perkara tersebut dapat dihentikan penyelidikan-nya karena bukan tindak pidana.
"SP3 itu sudah menjelaskan status saya,kenapa pak PJ Bupati dalam SK tersebut menyatakan demi kelancaran pemeriksaan??..apakah pak PJ tidak memahami itu ??.. makanya saya mengatakan SK itu diduga tidak sah alias bodong.."kata Indra dengan nada kesal.
Terkait dugaan SK bodong,Indra Simaremare memberikan gambaran bahwa seharusnya SK itu harus ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri)dan surat dari tim pemeriksa.
"Ternyata itu tidak ada..dan SK itu sangat aneh dan tidak masuk akal"ungkapnya.
Indra melanjutkan, terkait terbitnya SK pemberhentian sementara tersebut, dirinya telah menanyakan langsung kepada kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan Simanungkalit tentang bagaimana posisinya sekarang.
"Pak Janry Simanungkalit mengatakan bahwa SK PJ Bupati tersebut Ilegal atau tidak sah dan menyalahi SOP,karena dalam isi SK tersebut berisikan demi kelancaran penyelidikan,sedangkan Sekda Indra Simaremare hingga saat ini belum pernah diperiksa atasannya.Janry juga mengatakan bahwa saya masih berposisi sebagai Sekda Taput definitif"terang Indra.
Lebih jauh Indra menjelaskan, jikalau seorang Sekda melakukan pelanggaran disiplin berat,maka sesuai ketentuan, akan diperiksa atasan atau pimpinannya.
"Saya tidak pernah diperiksa oleh pak PJ Bupati Dimposma Sihombing ataupun dari Kanreg BKN, nahh..disitu janggalnya SK tersebut,dan saya menyebut SK tersebut bodong"tandasnya.
Terpisah,Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Taput, Binhot Aritonang, saat dikonfirmasi Media ini,Sabtu (5/10) menegaskan, bahwa dokumen SK pemberhentian sementara Sekda Taput Indra Simaramare tidak ada atau tidak pernah masuk ke mejanya selaku asisten administrasi umum yang membidangi personalia di Pemkab.
Perihal Indra Simaremare dalam status menjalani pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin berat,di bantah Inspektur Inspektorat Taput, Erikson Siagian.
"Sepengetahuan saya,terkait pelanggaran disiplin berat,pak Pj.Bupati Taput belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Simaremare maupun oleh tim pemeriksa dari tingkat propinsi Sumatera Utara," ungkap Erikson saat dikonfirmasi oleh beberapa awak Media.
Terkait Eksaminasi SK PJ Bupati tersebut, Kabag Hukum Setdakab Taput Welly Simanjutak saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pada dasarnya Pj Bupati selaku Pejabat Administrasi Negara mempunyai kewenangan utk menandatangani Produk Hukum Daerah dalam bentuk SK. Namun sampai saat ini berkas utk Eksaminasi SK dimaksud blm ada terdaftar Disposisi untuk eksaminasi dari pak Asisten I (satu) ke Bagian Hukum sesuai SOP.
"Saya sedang tugas luar kota, namun menurut staff dikantor,belum menerima salinan tersebut untuk ditandatangani" jawab Welly melalui Telephon Selular.
PJ.Bupati Taput Dimposma Sihombing,
usai memimpin upacara hari jadi kabupaten Tapanuli Utara ke 79 di lapangan Serbaguna Tarutung,Sabtu (5/10/2024),Sejumlah awak Media mencoba wawancara terkait SK tersebut. Namun,PJ.Bupati Taput Dimposma Sihombing memilih bungkam dan dengan terburu buru memasuki mobil dinasnya dengan pengawalan ketat dari ajudannya,lalu meninggalkan lokasi.
BOBLUIS