Pasca Pemberhentian Tugas Sementara,Indra Simaremare Masih Berkantor Sebagai Sekda Taput
TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com
PJ Bupati Tapanuli Utara menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 686 tahun 2024 perihal membebas tugaskan sementara Sekretaris Daerah (Sekda,) kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Indra Sahat Hottua Simaremare,dan juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pelaksana harian Sekdakab Taput,pada hari Jumat (4/10/2024).
Meski demikian, terpantau Media ini,Senin (7/10/2024),tampak Indra Simaremare saat tiba di kantor Bupati Taput masih menggunakan kendaraan BB 6 A (mobil dinas Sekda) dan juga masih berkantor diruangannya seperti biasa.
Disambangi Media ini diruangannya untuk wawancara terkait kehadirannya, Indra Simaremare mengatakan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Tapanuli Utara Definitif.
"Saya masih Sekda Definitif,dan kantor saya,ya disini"kata Indra.
Ditanya terkait SK.PJ Bupati mengenai pemberhentian sementara dirinya, Indra mengatakan bahwa SK itu tidak sah dan tidak berdasar.
"Isi SK itu menyatakan untuk kelancaran pemeriksaan,nahh..saya kan tidak pernah diperiksa oleh pak PJ maupun oleh pihak Kantor Regional, Dumas yang ditujukan kepada saya juga telah di SP3 oleh Polres Taput, intinya saya tidak penah sebagai terperiksa, karena itu saya nyatakan SK itu ilegal dan bodong"sebutnya.
Hal itu,lanjut Indra,telah dinyatakan kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan Simanungkalit,bahwa SK tersebut Ilegal dan menyalahi SOP.
Ilegalnya SK tersebut,menurut Indra seharusnya dicantumkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,surat dari tim pemeriksaan dan juga harus tereksaminasi di Bagian Hukum melalui Asisten III yang membidangi personalia.
"Semua itu tidak ada,BKPSDM Taput juga harusnya mendapatkan salinan SK itu,coba anda tanya kepada mereka (pejabat terkait,red) ada atau tidak salinan itu sampai kepada mereka" kata Indra Simaremare.
Terkait Pelaksana Tugas Harian (PLH), Indra menjelaskan bahwa tugas PLH itu adalah melaksanakan tugas pejabat definitif yang berhalangan hadir atau sedang tugas luar.
"Saya kan ada dan tidak lagi tugas luar, karena itu saya berkantor seperti biasanya" tandas Indra.
Terpisah, terkait keabsahan SK. PJ Bupati tersebut ,Kepala BKPSDM Taput Benjamin Nababan saat dikonfirmasi Media ini,Senin (7/10) , menjelaskan bahwa BKPSDM Taput tetap mengacu dan berpedoman kepada surat Wasdal BKN, dimana salah satu isinya adalah agar menangguhkan pemeriksaan kepada sekda Tapanuli Utara, apabila belum sesuai dengan SOP dan NSPK pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 dan Perka BKN No.6 tahun 2022.
"Terkait SK Pemberhentian Sementara Sekda, dan Surat Perintah Penugasan Plh. Sekda, hingga saat ini belum ada di arsip BKPSDM" kata Benjamin.
BOBLUIS