Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
Sumut Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumut Suarana.com
Telusuri
Beranda BERITA UTAMA HEADLINE Pasca Pemberhentian Tugas Sementara,Indra Simaremare Masih Berkantor Sebagai Sekda Taput
BERITA UTAMA HEADLINE

Pasca Pemberhentian Tugas Sementara,Indra Simaremare Masih Berkantor Sebagai Sekda Taput

Bobluis
Bobluis
07 Okt, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 


TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com


PJ Bupati Tapanuli Utara  menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 686 tahun 2024 perihal  membebas tugaskan sementara Sekretaris Daerah (Sekda,) kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Indra Sahat Hottua Simaremare,dan juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pelaksana harian Sekdakab Taput,pada hari Jumat (4/10/2024).


Meski demikian, terpantau Media ini,Senin (7/10/2024),tampak Indra Simaremare saat tiba di kantor Bupati Taput masih menggunakan kendaraan  BB 6 A (mobil dinas Sekda) dan juga masih berkantor diruangannya seperti biasa.


Disambangi Media ini diruangannya untuk wawancara terkait kehadirannya, Indra Simaremare mengatakan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Tapanuli Utara Definitif.

"Saya masih Sekda Definitif,dan kantor saya,ya disini"kata Indra.


Ditanya terkait SK.PJ Bupati mengenai pemberhentian sementara dirinya, Indra mengatakan bahwa SK itu tidak sah dan tidak berdasar.


"Isi SK itu menyatakan untuk kelancaran pemeriksaan,nahh..saya kan tidak pernah diperiksa oleh pak PJ maupun oleh pihak Kantor Regional, Dumas yang ditujukan kepada saya juga telah di SP3 oleh Polres Taput, intinya saya tidak penah sebagai terperiksa, karena itu saya nyatakan SK itu ilegal dan bodong"sebutnya.


Hal itu,lanjut Indra,telah dinyatakan kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan Simanungkalit,bahwa  SK tersebut Ilegal dan menyalahi SOP. 


Ilegalnya SK tersebut,menurut Indra seharusnya dicantumkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,surat dari tim  pemeriksaan dan juga harus  tereksaminasi di Bagian Hukum melalui Asisten III yang membidangi personalia.


"Semua itu tidak ada,BKPSDM Taput  juga harusnya mendapatkan salinan SK itu,coba anda tanya kepada mereka (pejabat terkait,red) ada atau tidak salinan itu sampai kepada mereka" kata Indra Simaremare.


Terkait Pelaksana Tugas Harian (PLH), Indra menjelaskan bahwa tugas PLH itu adalah melaksanakan tugas pejabat definitif yang  berhalangan hadir atau sedang tugas luar.


"Saya kan ada dan tidak lagi tugas luar, karena itu saya berkantor seperti biasanya" tandas Indra.


Terpisah, terkait keabsahan SK. PJ Bupati tersebut ,Kepala BKPSDM Taput Benjamin Nababan saat dikonfirmasi Media ini,Senin (7/10) , menjelaskan bahwa BKPSDM Taput tetap  mengacu dan berpedoman  kepada surat Wasdal BKN, dimana salah satu isinya adalah agar menangguhkan pemeriksaan kepada sekda Tapanuli Utara, apabila belum sesuai dengan SOP dan NSPK pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 dan Perka BKN No.6 tahun 2022.


"Terkait SK Pemberhentian Sementara Sekda, dan Surat Perintah Penugasan Plh. Sekda, hingga saat ini belum ada di arsip BKPSDM" kata Benjamin.


BOBLUIS






Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Langganan
instagram Follow

Featured Post

Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

Bobluis- 22.50 0
Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya  Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas
PALUTA| Sumut.suarana.com Kesal dengan suaminya kecanduan judi online (judol), seorang ibu di kabupaten  Padang Lawas Utara (Paluta) propinsi Sumatera Utara be…

Most Popular

Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

17.49
Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya  Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

22.50
Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

20.26

Recent Comments

Editor Post

Konsumsi Ganja ,5 Mahasiswa Diringkus Polres Taput.

Konsumsi Ganja ,5 Mahasiswa Diringkus Polres Taput.

15.51
Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara.

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Pilkada Tapanuli Utara.

07.14
Nikson Nababan Yakini MK Akan Memberi Keputusan Terbaik Atas Sengketa Pilkada Taput.

Nikson Nababan Yakini MK Akan Memberi Keputusan Terbaik Atas Sengketa Pilkada Taput.

14.37

Popular Post

Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

Lagi..Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pandan

17.49
Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya  Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Seorang Ibu di Paluta Banting Anaknya Berusia 11 Bulan ke lantai Hingga Tewas

22.50
Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Sabu di Pandan

20.26

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana

Member of:

Member of Logo
Sumut Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumut menyajikan berita terpercaya dan terbaru dari Sumatera Utara. Informasi lengkap seputar politik, ekonomi, budaya, dan peristiwa penting di Sumut.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumut Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap