Menu Atas

Iklan

Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

,

Login

Login Penulis

Lowongan Wartawan/ Jurnalis Suarana.com

Lowongan Wartawan & Jurnalis Suarana.com sekarang! Klik gambar untuk informasi lebih lanjut.

Langgar Peraturan,BKN Perintahkan Pejabat Bupati Taput Dimposma Sihombing Cabut SK 686 dan Mengembalikan Jabatan Sekda Indra Simaremare

12 Oktober 2024, 15.04 WIB Last Updated 2024-10-12T08:10:26Z



TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com


Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional VI Sumatera Utara  melalui Surat Nomor 539/KR.VI/BKN/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 memerintahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing untuk mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 686 tahun 2024 ,perihal pembebasan tugas sementara Sekda Taput Indra Simaremare.


Selain mencabut SK,BKN memerintahkan PJ Bupati Taput untuk mengembalikan Indra Simaremare  ke jabatan semula, sesuai isi surat pada poin 5 yang  berbunyi" Dengan demikian agar Penjabat Bupati Tapanuli Utara mencabut keputusan Bupati Nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024 dan mengembalikan ke dalam jabatan semula Indra Simaremare", sebagaimana dilihat pada salinan surat yang diperoleh Sumut.suarana.com,Jumat (11/10/2024).


Surat Nomor 539/KR.VI/BKN/X/2024 yangditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Regional VI BKN Sumatera Utara, Janry Simanungkalit, tertera bahwa Keputusan Bupati Taput nomor 686 Tahun 2024 tanggal 04 Oktober 2024, yang memutuskan membebaskan sementara Indra Simaremare dari jabatannya sebagai Sekda Taput tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.


Dalam isi surat poin 6 tertera,agar segera menindaklanjuti Rekomendasi Audit Manajemen ASN Kantor Regional VI BKN dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada kami paling lambat 14 hari sejak surat diterima.


Surat BKN kepada Pj Bupati Taput  Dimposma Sihombing berkenaan dengan surat dari Indra Simaremare tanggal 04 Oktober 2024 hal bantahan/keberatan dan perlindungan hukum atas dikeluarkannya Keputusan Bupati Taput nomor 686 tahun 2024.


BKN menyampaikan bahwa, untuk menjalankan implementasi penegakan disiplin PNS  yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN haruslah berpedoman kepada PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN nomor 6 tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2024.


Untuk menjamin implementasi penegakan disiplin PNS yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, harus dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2024. Hal ini merupakan penerapan kaidah umum pembinaan disiplin yang perlu dilakukan sebelum penerapan pendekatan penegakan disiplin.


Berdasarkan informasi yang disampaikan pada surat Indra Simaremare yang ditujukan ke BKN, bahwa yang bersangkutan sama sekali belum pernah diperiksa oleh Pj Bupati maupun oleh tim pemeriksa sehingga tidak dapat dibebaskan dari jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 40.


Diketahui,PJ Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing  menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 686 tahun 2024 perihal  membebas tugaskan sementara Sekretaris Daerah (Sekda,) kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Indra Sahat Hottua Simaremare,dan  menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pelaksana harian Sekdakab Taput,pada Jumat (4/10/2024).


BOBLUIS

 

Iklan