24 C
id

Warga keluhkan Aktifitas Proyek Sungai Sigeaon di Hari Minggu ,Ibadah Gereja Terganggu Kebisingan dan Debu



TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Aktivitas pekerjaan proyek penanggulangan Sungai Sigeaon di Jalan Rangkea Sipapagan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, kembali dikeluhkan warga. Kali ini, keluhan mencuat karena aktivitas pembuatan beton dan penggunaan alat berat tetap berlangsung pada Minggu pagi saat masyarakat sedang menjalankan ibadah di gereja.

Keluhan tersebut disampaikan warga melalui media sosial Facebook. Salah seorang warga, Junus Pakpahan, mengungkapkan bahwa lokasi proyek hanya berjarak sekitar 30 meter dari Gereja GKII.

Menurut Junus, aktivitas alat berat dan pekerjaan proyek menimbulkan suara bising yang dinilai mengganggu kekhusyukan jemaat saat melaksanakan ibadah.
“Sebagai umat Kristiani, hari Minggu merupakan hari yang kudus untuk beribadah di gereja. Dalam keberlangsungan ibadah tentu kami berharap ada ketenangan dan jauh dari suara kebisingan,” tulis Junus dalam unggahannya, Minggu (11/10/2026).

Ia menegaskan bahwa warga pada dasarnya tidak menolak pembangunan penanggulangan Sungai Sigeaon. Sebaliknya, masyarakat mendukung proyek pemerintah tersebut karena dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap daerah.Namun, dukungan terhadap pembangunan, kata dia, harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

Junus menyebutkan, warga sebelumnya telah menyampaikan langsung kepada pihak pengelola proyek agar aktivitas pekerjaan dihentikan sementara setiap hari Minggu, khususnya sekitar pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Permintaan tersebut disampaikan karena kegiatan ibadah di Gereja GKII berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.Menurutnya, pihak pengelola proyek sempat mengindahkan permintaan warga tersebut, namun hanya berlangsung sekitar dua kali.
“Pihak pengelola proyek memang sempat mengindahkan, tapi itu berlangsung hanya dua kali saja. Minggu lalu, 4 Oktober 2026, aktivitas berlangsung lagi mulai pagi sampai sore. Lalu di mana toleransi pihak pengelola proyek?” ujarnya dalam unggahan tersebut.

Selain mengganggu kegiatan ibadah, warga yang rumahnya berhadapan langsung dengan lokasi proyek juga mengeluhkan kebisingan dan debu yang ditimbulkan aktivitas pekerjaan.Junus menyebut rumahnya hanya berjarak sekitar lima meter dari tumpukan material beton. Ia mengaku suara aktivitas proyek cukup mengganggu kehidupan sehari-hari warga.

Ia juga menyebut adanya debu yang berasal dari aktivitas kendaraan dan alat berat sejak proyek mulai beroperasi. Debu tersebut, menurutnya, bahkan masuk ke rumah melalui ventilasi udara hingga ke kamar tidur.
“Selain suara kebisingan sekitar 60–80 desibel, rumah kami juga selalu diselimuti debu akibat aktivitas mobil dan alat berat,” tulisnya.

Warga Pertanyakan Sosialisasi

Tidak hanya persoalan kebisingan dan debu, warga juga mempertanyakan proses sosialisasi sebelum kegiatan proyek berlangsung.

Junus mengatakan, warga yang tinggal sangat dekat dengan lokasi pekerjaan semestinya mendapatkan penjelasan dan komunikasi dari pihak-pihak terkait mengenai jadwal pekerjaan, potensi dampak, serta langkah-langkah untuk mengurangi gangguan terhadap masyarakat.
“Seharusnya pihak-pihak yang terkait di dalamnya melakukan sosialisasi kepada warga setempat agar bisa tercapai kesepakatan,” katanya.

Ia berharap pihak pengelola proyek segera memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan mencari solusi yang tidak menghambat pembangunan, tetapi juga tidak mengabaikan kenyamanan warga.

Aturan Soal Kebisingan dan Kenyamanan Lingkungan

Secara hukum, pembangunan proyek pemerintah bukan berarti bebas dari kewajiban memperhatikan dampak lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenal “baku mutu gangguan”, yang mencakup antara lain unsur getaran, kebisingan dan kebauan. Artinya, kebisingan merupakan salah satu bentuk gangguan lingkungan yang dapat menjadi objek pengendalian.

Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur persetujuan lingkungan, pengawasan serta konsekuensi apabila pelaksanaan suatu usaha atau kegiatan menyimpang dari kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan lingkungan.

Untuk parameter kebisingan, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan masih menjadi salah satu rujukan teknis yang digunakan dalam pengendalian kebisingan. Dokumen tersebut menetapkan baku tingkat kebisingan berdasarkan peruntukan kawasan.

Karena itu, angka kebisingan yang disebut warga mencapai 60–80 dB sebaiknya diverifikasi melalui pengukuran menggunakan sound level meter pada lokasi dan waktu aktivitas berlangsung. Dengan demikian, dapat diketahui apakah tingkat kebisingan tersebut memenuhi atau melampaui baku yang berlaku untuk kawasan terkait.

Di sisi lain, aspek kenyamanan juga diatur dalam ketentuan bangunan gedung. UU Nomor 28 Tahun 2002 menyebut persyaratan kenyamanan mencakup tingkat getaran dan kebisingan, dengan pengertian bahwa kebisingan tidak menimbulkan gangguan terhadap pendengaran, kesehatan maupun kenyamanan seseorang dalam melakukan kegiatan.

Sementara itu, hak masyarakat untuk menjalankan ibadah juga mendapat perlindungan. Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya, dan negara menjamin kemerdekaan tersebut.

Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut proyek pemerintah versus warga. Yang perlu dicari adalah titik keseimbangan antara kelancaran pembangunan, pengendalian dampak lingkungan, kenyamanan masyarakat dan penghormatan terhadap kegiatan peribadatan.

Warga pun tidak meminta proyek dihentikan. Mereka meminta adanya kebijakan yang lebih menghargai kondisi lingkungan sekitar, termasuk pengaturan jam pekerjaan yang menghasilkan kebisingan tinggi pada waktu tertentu, pengendalian debu, serta komunikasi yang lebih baik antara pengelola proyek dan masyarakat.

Untuk itu, warga berharap pihak pengelola proyek, instansi teknis terkait, pemerintah daerah serta instansi lingkungan hidup dapat turun langsung melihat kondisi di lapangan.Pengukuran tingkat kebisingan, pemeriksaan pengendalian debu, pengecekan dokumen/persetujuan lingkungan, serta dialog dengan warga dan pihak gereja dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Media ini mencoba meminta tanggapan terkait hal tersebut kepada pengelola proyek (Humas) melalui telepon selular, namun hingga berita ini diturunkan, tidak memberikan jawaban atau tanggapan.

Pada intinya,keluhan warga tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar yang berharap pembangunan penanggulangan Sungai Sigeaon tetap berjalan, namun dilaksanakan dengan memperhatikan lingkungan dan kenyamanan warga yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

BOBLUIS 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -