24 C
id

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial FD (40) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban hamil.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban, MM (42), melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Tapanuli Tengah pada 29 September 2026.Korban diketahui berinisial MD (16), yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur dan berdomisili di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman korban dan pelaku.Kasus ini terbongkar setelah MM memergoki FD berada di dalam kamar rumah. Karena terkejut dengan apa yang dilihatnya, MM kemudian mempertanyakan keberadaan dan tindakan suaminya tersebut.

Dalam pemeriksaan awal oleh pihak keluarga, FD disebut mengakui perbuatannya. Kejadian itu kemudian disampaikan kepada pihak keluarga serta perangkat desa setempat, belakangan diketahui, akibat peristiwa tersebut korban MD dalam kondisi hamil. 

Merasa tidak terima atas dugaan perbuatan yang dilakukan suaminya terhadap anak kandung mereka, MM selanjutnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan FD.

Pada 2 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.Tidak berselang lama, sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan FD di sebuah warung yang berada di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian AP membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka FD di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Iptu Dian AP.

Saat diamankan, FD disebut tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Polisi kini masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian  tindak pidana yang terjadi terhadap korban.Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena korban masih berusia 16 tahun dan merupakan anak kandung dari pria yang dilaporkan tersebut.

BOBLUIS 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -