24 C
id

Terungkap Setelah Guru Curiga , Ayah di Taput Cabuli Putri Kandungnya Dua Kali

TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara menangkap seorang pria berinisial RBS (39), warga salah satu kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.

Korban diketahui berinisial S (14). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengaku telah mengalami pencabulan sebanyak dua kali yang  dilakukan oleh ayah kandungnya di rumah mereka saat tidak ada orang lain.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi,” ujar Baringbing.

Kasus tersebut terungkap setelah guru korban menemukan adanya video bermuatan pornografi yang tersimpan pada aplikasi pesan di telepon seluler korban. Guru kemudian menanyakan keberadaan video tersebut kepada korban.

Dalam keterangannya, korban mengaku video tersebut disimpan oleh ayahnya dan digunakan saat melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.

Mengetahui informasi tersebut, pihak guru kemudian menyampaikannya kepada ibu kandung korban,dan selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Utara pada16 September 2026.

Saat menjalani pemeriksaan, korban mengungkapkan bahwa  pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali, masing-masing sekitar Juli dan Agustus 2026, dan berlangsung di rumah mereka ketika kondisi sedang sepi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Taput melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta melakukan pemeriksaan medis/visum terhadap korban.

Setelah memperoleh keterangan dan alat bukti yang diperlukan, polisi kemudian mengamankan RBS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.RBS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tapanuli Utara (RTP) untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih melakukan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana tersebut.

BOBLUIS 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -