HEADLINE
0
Proyek Pengendalian Sungai Sigeaon Rp45,5 Miliar Disorot, Dinas PUTR-Hub Taput Sebut Tak Dilibatkan soal Keselamatan Jalan
TAPANULI UTARA|Sumut.suarana.com
Proyek Pengendalian Sungai Aek Sigeaon Tahap II Kabupaten Tapanuli Utara dengan nilai kontrak mencapai Rp45,58 miliar mendapat sorotan terkait aspek keselamatan lalu lintas dan penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur mobilisasi kendaraan maupun alat berat.
Sorotan tersebut mencuat setelah Dinas PUTR-Hub Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya bidang yang menangani keselamatan dan jalan, menyebut belum dilibatkan dalam pengaturan aspek keselamatan lalu lintas pada proyek yang berada di Jalan Rangkea Sipapagan, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung.
Hal itu disampaikan Kasi Keselamatan dan Jalan Bidang Perhubungan, ZK Tobing, kepada Media ini.
Menurut ZK, keberadaan proyek yang menggunakan kendaraan angkutan berat dan alat berat seharusnya menjadi perhatian serius, terutama karena mobilisasi menuju lokasi proyek menggunakan ruas jalan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Proyek ini kan melintasi jalan kabupaten, itu menjadi kewenangan kita,” kata ZK Tobing.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu mengetahui pola mobilisasi kendaraan proyek, termasuk jenis kendaraan, beban angkutan dan jalur yang digunakan. Hal tersebut penting untuk mengantisipasi kerusakan badan jalan maupun bahu jalan sekaligus memastikan keselamatan masyarakat yang menggunakan ruas jalan tersebut.
“Baik itu proyek pemerintah pusat, provinsi maupun swasta, seharusnya pemerintah daerah setempat mengetahui. Apalagi ini menggunakan kendaraan berat dan alat berat. Kita harus mengetahui beban yang diangkut kendaraan agar tidak merusak jalan maupun bahu jalan serta memperhatikan keselamatan,” jelasnya.
Rambu dan Pengaturan Lalu Lintas Jadi Perhatian
ZK juga menyoroti pengaturan lalu lintas di sekitar akses menuju lokasi proyek.Menurutnya, jalur keluar-masuk kendaraan proyek yang berpotensi digunakan kendaraan berat harus memiliki pengaturan yang jelas. Petugas yang mengatur lalu lintas di lokasi juga harus memahami tata cara pengamanan lalu lintas, terutama ketika kendaraan proyek keluar atau masuk ke lokasi pekerjaan.
Selain itu, keberadaan rambu-rambu peringatan, petunjuk, maupun perlengkapan keselamatan dinilai penting agar masyarakat yang melintas mengetahui adanya aktivitas pekerjaan dan mobilisasi kendaraan berat.
Hal tersebut bukan sekadar persoalan teknis proyek. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap rencana pembangunan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib memperhatikan analisis dampak lalu lintas sesuai ketentuan.
PP Nomor 30 Tahun 2021 juga mengatur penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sedangkan ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Permenhub Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang tercatat masih berlaku.
Jalan Kabupaten Berada dalam Kewenangan Pemda
Dari sisi penyelenggaraan jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006 menyebut kewenangan penyelenggaraan jalan daerah mencakup jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur bahwa badan usaha, penyedia jasa dan/atau subpenyedia jasa yang membutuhkan jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus untuk mobilitas usahanya wajib membangun jalan khusus. Apabila menggunakan jalan umum dan tidak membangun jalan khusus, terdapat kewajiban meningkatkan standar dan kualitas jalan umum sesuai kebutuhan penggunaannya, termasuk terkait lebar dan muatan sumbu terberat.
Karena itu, penggunaan ruas jalan kabupaten untuk mobilisasi kendaraan proyek menjadi aspek yang patut diperjelas, khususnya mengenai koordinasi dengan pemerintah daerah, kapasitas jalan, beban kendaraan, perlindungan bahu jalan, rekayasa lalu lintas serta perlengkapan keselamatan di lokasi pekerjaan.
Nilai Proyek Rp45,58 Miliar
Berdasarkan papan informasi proyek yang terlihat di lokasi, kegiatan tersebut bernama Pengendalian Sungai Aek Sigeaon Tahap II Kabupaten Tapanuli Utara.
Papan proyek mencantumkan penyedia jasa PT Bukit Batu, dengan nomor kontrak HK.02.03/BbBws12.7.1/2026/10 dan tanggal kontrak 14 Juli 2026.Waktu pelaksanaan tercantum selama 170 hari kalender, terhitung 14 Juli 2026 sampai 31 Desember 2026, dengan nilai kontrak Rp45.583.557.000.
Sementara untuk pekerjaan supervisi, papan proyek mencantumkan nilai kontrak sekitar Rp1,974 miliar.
Di lapangan terlihat aktivitas pekerjaan menggunakan alat berat serta material konstruksi di sekitar aliran sungai dan ruas jalan yang menjadi akses masyarakat.
Dengan kondisi tersebut, aspek keselamatan pengguna jalan menjadi hal yang penting untuk dipastikan selama proyek berlangsung.
BOBLUIS
Via
HEADLINE

