24 C
id

Peresmian Tugu Raja Marsundung Simanjuntak Disorot, PSSSI&B Indonesia Terbitkan Surat Edaran dan Himbauan

Gambar ilustrasi Raja Marsundung Simanjuntak 
Rencana peresmian Tugu Raja Marsundung Simanjuntak di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, mendapat sorotan setelah Parsadaan Simanjuntak Sitolu Sada Ina Dohot Boruna (PSSSI&B) Indonesia menerbitkan surat edaran dan himbauan kepada jajaran pengurus hingga anggota organisasi.

Surat tersebut diterbitkan di Jakarta, 31 Agustus 2026, dengan Nomor 16/SE/PP/VIII/2026, dan ditujukan kepada Pengurus Pusat PSSSI&B Indonesia, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, para ketua dan pengurus Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Sektor serta seluruh anggota PSSSI&B
Dalam surat yang berjudul “Surat Edaran dan Himbauan” tersebut, PSSSI&B Indonesia menyampaikan sejumlah sikap organisasi terkait pembangunan maupun rencana peresmian Tugu Raja Marsundung Simanjuntak yang berada di Desa Parsuratan.

Belum Ada Kesepakatan Organisasi

Salah satu poin utama dalam surat itu menyatakan bahwa pada saat proses perencanaan dan pembangunan Tugu Raja Marsundung Simanjuntak, disebutkan belum ada kesepakatan secara organisasi dari PSSSI&B Indonesia.
Surat Edaran PSSSI/B

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa ketika acara dimulainya pembangunan tugu, organisasi PSSSI&B tidak menghadiri kegiatan tersebut.Atas dasar itu, PSSSI&B Indonesia menyatakan bahwa terhadap rencana peresmian atau pesta tugu tersebut juga belum ada kesepakatan organisasi untuk dapat menghadirinya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari dinamika menjelang peresmian tugu yang mengabadikan nama Raja Marsundung Simanjuntak sebagai salah satu leluhur utama dalam tarombo marga Simanjuntak.

Anggota Diimbau Tidak Membawa Nama Organisasi

Dalam poin berikutnya, PSSSI&B Indonesia mengingatkan anggota agar tidak melakukan kegiatan di luar persetujuan organisasi dengan membawa nama PSSSI&B.
Surat itu menekankan pentingnya konsistensi terhadap Ikrar Parsadaan PSSSI&B tahun 1969 serta mengingatkan anggota untuk memegang teguh sikap organisasi yang selama ini telah disampaikan terkait Parsuratan. 

Dengan adanya surat tersebut, sikap PSSSI&B Indonesia terhadap agenda peresmian tugu menjadi jelas, yakni belum adanya persetujuan atau kesepakatan organisasi untuk menghadiri kegiatan tersebut.

PSSSI&B Mengacu pada Sikap Organisasi Sejak 1969.

Dalam surat edaran tersebut, PSSSI&B Indonesia juga menegaskan bahwa sejak tahun 1969 telah ada sikap organisasi mengenai acara yang menyangkut adat oleh Parsuratan.Dalam dokumen itu disebutkan bahwa PSSSI&B tidak akan mengikuti acara yang menyangkut adat oleh Parsuratan. Sikap tersebut kembali disampaikan kepada anggota melalui surat edaran terbaru. 

PSSSI&B juga menyebut surat tersebut diterbitkan dengan menindaklanjuti pengumuman dari Dewan Pimpinan Pusat Raja Sigodang Ulu Sihotang Dohot Boru Indonesia (DPP PRSBI) bersama Natua-tua Sipitu Tali dan Raja Bius Kenegerian Sihotang yang disebut terlampir dalam surat.

Menyinggung Pomparan Sobosihon Boru Sihotang

Surat edaran tersebut juga memuat bagian khusus mengenai Pomparan ni Sobosihon boru Sihotang.
Dalam bagian “Tuhe Sigaton”, PSSSI&B menyampaikan sejumlah poin yang berkaitan dengan penghormatan terhadap Pomparan Sobosihon boru Sihotang serta hubungan keturunan Mardaup, Sitombuk dan Hutabulu dohot boruna. 

Salah satu poinnya menyebutkan bahwa apabila dilakukan pengumpulan atau kegiatan yang berkaitan dengan keturunan Mardaup, Sitombuk dan Hutabulu, pihak-pihak yang berkepentingan diimbau tetap memperhatikan jalur persaudaraan dan organisasi PSSSI&B.Surat tersebut juga mengingatkan agar persoalan yang berada di luar PSSSI&B tidak dibawa menjadi persoalan organisasi.

Bukan Larangan Hukum

Meski surat tersebut menjadi sorotan, penting ditegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan PSSSI&B Indonesia merupakan surat edaran dan himbauan organisasi.

Dengan demikian, isi surat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai larangan hukum bagi masyarakat umum untuk menghadiri peresmian Tugu Raja Marsundung Simanjuntak.
Substansinya lebih kepada sikap internal organisasi dan himbauan kepada pengurus serta anggota PSSSI&B Indonesia agar tidak menghadiri atau membawa nama organisasi dalam kegiatan yang belum mendapatkan kesepakatan organisasi.
 
Tugu Raja Marsundung dan Sejarah Keturunannya

Raja Marsundung Simanjuntak dikenal dalam tarombo sebagai leluhur utama marga Simanjuntak. Dalam garis keturunannya dikenal Raja Parsuratan, serta Raja Mardaup, Raja Sitombuk dan Raja Hutabulu.

Tiga nama terakhir dikenal dalam tradisi Simanjuntak sebagai Sitolu Sada Ina, yakni keturunan dari Sobosihon boru Sihotang.Sementara kawasan Parsuratan, Balige, menjadi salah satu wilayah yang memiliki hubungan erat dengan sejarah keturunan Raja Marsundung dan keberadaan situs makam leluhur.

Pembangunan tugu tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya keturunan untuk mengenang dan mengabadikan sejarah leluhur.

Jangan Sampai Perbedaan Menjadi Perpecahan

Terbitnya surat edaran PSSSI&B Indonesia menjelang peresmian tugu menunjukkan adanya perbedaan sikap organisasi yang perlu disikapi secara bijaksana.Perbedaan pandangan mengenai pembangunan dan peresmian tugu seharusnya tidak berkembang menjadi konflik antarketurunan.

Sebaliknya, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah adat dan mekanisme organisasi, dengan tetap menjaga kehormatan leluhur serta persatuan seluruh pomparan Raja Marsundung Simanjuntak.
Surat edaran tertanggal 31 Agustus 2026 itu kini menjadi dokumen penting dalam melihat dinamika menjelang peresmian Tugu Raja Marsundung Simanjuntak di Parsuratan.

BOBLUIS 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -