24 C
id

Pengadilan Tinggi Medan Akui HKBP sebagai Pemilik Sah Tanah dan Bangunan RSUD Tarutung

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang mengabulkan sebagian gugatan HKBP dalam perkara kepemilikan tanah dan bangunan yang saat ini menjadi lokasi berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.

Melalui Putusan Nomor 340/Pdt/2026/PT MDN tertanggal 9 Juli 2026, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 117/Pdt.G/2025/PN Trt yang sebelumnya menolak gugatan HKBP. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan HKBP sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas kurang lebih 50.000 meter persegi di Jalan Agus Salim No. 1, Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara, yang kini menjadi lokasi RSUD Tarutung.

Namun, putusan tersebut tidak mencakup areal makam Op. Batu Ringkot Simamora Purba dan beberapa makam lainnya seluas sekitar 210 meter persegi.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 89632/Kab tertanggal 15 Desember 1954 sah dan berkekuatan hukum. SK tersebut menetapkan penyerahan hak milik dan hak penguasaan atas rumah sakit beserta fasilitas kesehatan peninggalan Rheinische Missions Gesellschaft (RMG), termasuk Rumah Sakit Tarutung, kepada HKBP.

HKBP menjelaskan, putusan ini menjadi pengakuan hukum atas sejarah kepemilikan aset gereja. Tanah tersebut bermula dari penyerahan Renatus Hutagalung dan Tertius Simamora kepada RMG pada tahun 1928 untuk pembangunan rumah sakit, yang kemudian menjadi bagian dari aset peninggalan RMG yang diserahkan kepada HKBP. Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Meski mengakui hak kepemilikan HKBP, majelis hakim turut mempertimbangkan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Direktur RSUD Tarutung, dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dihukum secara tanggung renteng untuk memberikan tanah pengganti seluas 50.000 meter persegi dengan nilai aset yang sama di lokasi strategis di Kabupaten Tapanuli Utara.

Apabila tanah pengganti tidak dapat disediakan, ketiga pihak diwajibkan membayar ganti rugi sesuai hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Putusan tersebut juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

HKBP menegaskan bahwa perjuangan hukum yang ditempuh bukan untuk menghambat pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan demi memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum atas aset gereja. HKBP mengajak seluruh pihak menghormati putusan pengadilan sebagai jalan penyelesaian yang adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum.

Dalam pernyataannya, HKBP juga berharap tindak lanjut putusan dilakukan secara bijaksana, terbuka, dan konstruktif, dengan tetap menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat serta menghormati hak-hak HKBP yang telah diakui secara hukum.

HKBP menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jemaat, pihak yang memberikan doa, dukungan, serta semua pihak yang telah mengawal proses hukum hingga putusan tersebut diterbitkan.
Press release tersebut ditandatangani Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST di Pearaja, Tarutung, pada 31 Juli 2026.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.