24 C
id

Pemkab Taput Hormati Putusan Pengadilan, Tempuh Kasasi atas Sengketa Lahan RSUD Tarutung

Kabag Hukum Pemkab Taput,Marito Simanjuntak 
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan terkait perkara sengketa lahan RSUD Tarutung. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Ephorus HKBP yang menyambut putusan Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara tersebut.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Marito Simanjuntak saat dikonfirmasi Media ini melalui aplikasi WhatsApp terkait hal tersebut,Sabtu (1/8/2026) mengatakan bahwa putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) masih dapat diajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Marito menjelaskan bahwa para Pemohon Kasasi yang sebelumnya berkedudukan sebagai para Terbanding atau para Tergugat dalam Konvensi telah menyatakan sikap untuk melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yakni Bupati Tapanuli Utara selaku Pemohon Kasasi/Terbanding I/Tergugat I, Direktur RSUD Tarutung selaku Pemohon Kasasi/Terbanding III/Tergugat III, serta DPRD Kabupaten Tapanuli Utara selaku Pemohon Kasasi/Terbanding IV/Tergugat IV.
"Kami berharap Mahkamah Agung dapat menerima dalil-dalil para Pemohon Kasasi dan memberikan putusan yang adil serta benar, sehingga dapat menegaskan bahwa kepemilikan dan penguasaan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas lahan RSUD Tarutung adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum," kata Marito.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Ephorus HKBP yang sebelumnya menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan tingkat pertama dalam perkara sengketa lahan RSUD Tarutung.

Pemkab Tapanuli Utara menegaskan tetap menghormati setiap putusan lembaga peradilan. Namun, pemerintah daerah berpandangan bahwa proses hukum belum berakhir karena para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Taput mengajak seluruh masyarakat menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan menunggu putusan Mahkamah Agung yang nantinya akan berkekuatan hukum tetap. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga memastikan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum secara konstitusional sembari tetap menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui RSUD Tarutung.

BOBLUIS 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.