24 C
id

Latber Motocross di Pacuan Kuda Siborong-borong ILegal,IMI Sumut Tegaskan Sanksi

TAPANULI UTARA | Sumut.suarana.com

Rencana kegiatan Latihan Bersama (Latber) Motocross/Grasstrack dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 16–17 Agustus 2026 di Gelanggang Pacuan Kuda, Desa Silait-lait, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, mendapat peringatan tegas dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pengrov Sumatera Utara.

IMI Sumatera Utara secara resmi menyatakan kegiatan "Semarak Merdeka Tapanuli Utara Championship Put.1-2026" tersebut tidak boleh dilaksanakan tanpa terpenuhinya rekomendasi, perizinan dan persyaratan penyelenggaraan olahraga bermotor  yang berlaku.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat IMI Pengprov Sumatera Utara tertanggal 12 Agustus 2026,Nomor 239/IMI-SU/OLRG/A/VIII/2026, dengan perihal"Peringatan Tegas dan Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Grasstrack Tanpa Rekomendasi dari IMI-Sumut".

Surat tersebut ditujukan langsung kepada Panitia Penyelenggara “Semarak Merdeka Tapanuli Utara Championship Put. 1–2026”.

Pengurus IMI Sumatera Utara juga menegaskan bahwa pada tanggal dan wilayah kabupaten yang sama telah terdaftar kegiatan "Gebyar Tapanuli Utara XXIV Grasstrack & Motocross 2026" yang diselenggarakan oleh Klub KitaKita Motorsport  selaku klub anggota IMI Sumatera Utara dan pemegang kalender kegiatan resmi IMI Sumatera Utara.

IMI Tegaskan Tidak Ada Rekomendasi

Razali CM, dari IMI Sumatera Utara, membenarkan adanya larangan tegas tersebut. Ia menyebut panitia kegiatan di Gelanggang Pacuan Kuda Siborong-borong tidak mengantongi rekomendasi resmi IMI Sumatera Utara untuk menyelenggarakan perlombaan Grasstrack/Motocross.

“Benar bang. Surat larangan tegas penyelenggaraan Grasstrack yang dikeluarkan IMI Sumut ditujukan kepada Panitia Semarak Merdeka Tapanuli Utara Championship 2026. Mereka itu tidak mengantongi izin resmi dan rekomendasi. Suratnya juga telah kami serahkan dan sampai kepada mereka,” kata Razali CM menjawab pertanyaan media ini melalui sambungan telepon, Jumat (14/8/2026).

Menurut Razali, rekomendasi resmi untuk kegiatan Grasstrack dan Motocross pada 16–17 Agustus 2026 di wilayah Siborong-borong diberikan kepada kegiatan Gebyar Tapanuli Utara XXIV Grasstrack & Motocross 2026, yang dijadwalkan berlangsung di Sirkuit Permanen SL2000 ,Desa Bahal Batu I , Kecamatan Siborong-borong.

Disebut Tidak Boleh Berlindung di Balik Istilah “Latber”

Dalam surat peringatan tersebut, IMI Sumatera Utara secara khusus meminta panitia tidak melaksanakan perlombaan, kompetisi, kejuaraan maupun kegiatan Grasstrack dengan menggunakan istilah atau dalih "Latihan Bersama/Latber" ataupun sebutan lain apabila substansinya merupakan perlombaan yang bertujuan menghindari ketentuan rekomendasi, perizinan dan prosedur penyelenggaraan olahraga bermotor.

IMI menegaskan, setiap kegiatan olahraga bermotor wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan, perizinan dari instansi berwenang, standar keselamatan, ketertiban umum serta peraturan organisasi olahraga bermotor yang berlaku.

Ada Ancaman Sanksi Organisasi

Peringatan IMI Sumatera Utara tidak hanya sebatas meminta kegiatan dihentikan. Dalam surat tersebut ditegaskan adanya sanksi organisasi terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan IMI.

Terhadap klub anggota IMI,panitia, official, pembalap maupun pemegang lisensi IMI yang terbukti terlibat, IMI Sumatera Utara dapat mengambil tindakan dan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Organisasi dan Peraturan Olahraga IMI.

Sanksi tersebut dapat berupa: teguran atau peringatan keras, pembatasan hak mengikuti kegiatan, pembekuan lisensi serta pencabutan lisensi dan/atau Izin Start (KIS)

Pemberian sanksi tersebut dilakukan sepanjang memenuhi dasar dan prosedur organisasi yang berlaku.

IMI Sumatera Utara juga menegaskan bahwa sanksi organisasi tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban administrasif, perdata dan/atau pidana apabila berdasarkan fakta dan ketentuan hukum ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Dapat Berkoordinasi dengan Polisi dan Pemerintah

Dalam surat yang sama, IMI Sumatera Utara menyatakan dapat menyampaikan informasi dan dokumen terkait kepada IMI Pusat ,IMI provinsi lainnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah dan/atau instansi berwenang lainnya  apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan organisasi maupun peraturan perundang-undangan.

Surat peringatan tersebut juga ditembuskan kepada IMI Pusat, Polda Sumatera Utara, Pemkab Tapanuli Utara, Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Tapanuli Utara,Klub KitaKita Motorsport serta pihak terkait lainnya.

Risiko Hukum Jika Tetap Dilaksanakan

IMI Sumatera Utara juga mengingatkan bahwa apabila setelah surat peringatan diterima panitia tetap melaksanakan kegiatan tanpa memenuhi rekomendasi dan persyaratan yang diwajibkan, maka segala akibat yang timbul menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang menurut fakta dan ketentuan hukum memang bertanggung jawab.

Hal tersebut mencakup aspek keselamatan peserta, keselamatan penonton,keamanan, ketertiban umum, kerugian meteriil maupun immateriil serta akibat hukum lainnya

Surat IMI juga mengingatkan ketentuan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, khususnya Pasal 115 huruf b dan Pasal 297, apabila kegiatan menggunakan jalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Pasal 297 mengatur ancaman pidana berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud Pasal 115 huruf b.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk perbuatan yang menimbulkan luka, kematian, kerusakan barang atau gangguan keamanan dan ketertiban umum, pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan, sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan aparat penegak hukum.

IMI Minta Persiapan Dihentikan

Dengan keluarnya surat tersebut, IMI Sumatera Utara secara resmi meminta Panitia Penyelenggara menghentikan segala bentuk persiapan dan /atau pelaksanaan kegiatan grasstrack yang belum memenuhi ketentuan serta tidak mengikutsertakan pembalap maupun pemegang lisensi IMI dalam kegiatan tersebut sampai seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.

IMI Sumatera Utara juga menegaskan, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah organisasi dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan kegiatan Grasstrack di Gelanggang Pacuan Kuda Siborong-borong kini bukan sekadar persoalan perbedaan agenda kegiatan, tetapi telah masuk pada ranah kepatuhan terhadap rekomendasi organisasi, perizinan, keselamatan olahraga serta potensi konsekuensi hukum dan sanksi organisasi.

BOBLUIS


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -