24 C
id

Satres Narkoba Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Modus "Peta", Seorang Pria Diamankan

Tim Drugs Wolf Satres Narkoba Polres Toba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Toba. Seorang pria berinisial B.J.T (36), warga Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, berhasil diamankan saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus "Peta" (metode transaksi narkotika yang dilakukan tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli) Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Pasar Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram yang disembunyikan di balik tembok pagar jalan. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan diserahkan kepada pembeli.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui menggunakan modus "Peta", yakni metode transaksi dengan cara meletakkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati bersama pembeli. Modus ini kerap digunakan pelaku untuk menghindari pertemuan langsung saat transaksi berlangsung.

Usai mengamankan tersangka, Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pelaku guna melakukan penggeledahan. Namun, dalam pelaksanaannya, petugas diduga mendapat perlawanan dan hambatan dari keluarga tersangka serta sejumlah pihak yang berada di lokasi.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang menghalangi proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti dugaan adanya pihak-pihak yang menghalangi proses penggeledahan. Kami mengimbau masyarakat agar mendukung upaya pemberantasan narkoba, bukan justru menghambat proses penegakan hukum," tegas Iptu Tri Pranata Purba.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Toba.

Polres Toba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

BOBLUIS 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.